Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Jakarta, Rabu (13/05/2026). Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, yang terpenting bagi pemerintah pusat adalah target 87% LP2B dapat terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang tanah yang akan ditetapkan sebagai LP2B menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri Nusron.
Menurut Menteri Nusron, pelaksanaan kebijakan LP2B harus berjalan seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan daerah. Ia menilai pemerintah daerah lebih memahami kondisi serta karakteristik wilayah masing-masing, sehingga memiliki peran strategis dalam menentukan lokasi LP2B.
Rakor ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penentuan lokasi LP2B yang perlu disesuaikan dengan rencana pembangunan dan kebutuhan wilayah.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Menteri Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya penyelesaian legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan. Mengingat masih banyak perkebunan sawit yang belum memiliki legalitas lengkap, ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU agar status lahannya jelas,” tegas Menteri Nusron.
Pada Rakor tersebut, para kepala daerah turut menyampaikan sejumlah aspirasi dan kebutuhan pengembangan wilayah. Beberapa di antaranya terkait dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.
Menteri Nusron menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda, berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat guna mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar M. Rifqinizamy Karsayuda.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.
Rakor ini juga dihadiri oleh kepala daerah dari Kabupaten Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin.



















