Proyek Miliaran Diduga Gagal Konstruksi, Bahu Jalan Lingkar Sorong Ambles

More articles

Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya – Proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, giliran proyek Jalan Lingkar Sorong yang baru rampung pada 2024 diduga mengalami kegagalan konstruksi. Bahu jalan di ruas Kampung Klasigi, Kabupaten Sorong, terlihat rusak parah dengan retakan memanjang dan tanah yang ambles, bahkan sebagian struktur beton nyaris menyeret badan jalan utama.

Pantauan di lokasi memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan. Tidak ada talut atau dinding penahan tanah untuk menopang bahu jalan, membuatnya rentan longsor saat hujan deras. Ini bukan sekadar kerusakan ringan—struktur jalan diduga dibangun tanpa perencanaan teknis yang matang.

“Ini proyek baru selesai, belum setahun sudah rusak. Kalau dibiarkan, bisa-bisa jalan utama ikut ambruk. Sangat membahayakan!” kata salah seorang warga Kampung Klasigi kepada media ini, Kamis (18/7/2025).

Warga juga menyoroti ketiadaan rambu peringatan dan pengamanan di sekitar titik kerusakan. Dalam kondisi gelap atau hujan, kecelakaan bisa terjadi kapan saja.

“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Perbaiki segera sebelum ada korban. Jangan tunggu jatuh korban baru sibuk,” tegas warga lainnya.

Proyek ini diketahui berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Sorong, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Meski menelan anggaran besar dari APBN, hasil pekerjaannya kini dipertanyakan.

Upaya konfirmasi ke Kantor Satker PJN II Sorong di KM 10 Masuk tidak membuahkan hasil. Petugas keamanan menyebutkan Kasatker sedang berada di luar kota, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikabarkan sedang turun ke lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek.

Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—segera turun tangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian, kesalahan teknis, atau bahkan indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Proyek
Kantor Satker PJN II Wilayah Sorong

“Uang rakyat yang dipakai miliaran rupiah, tapi mutu kerja seperti ini? Aparat hukum wajib menyelidiki. Kalau ada penyimpangan, harus diproses hukum!” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Jika kerusakan ini terbukti akibat kelalaian atau pelanggaran teknis, maka dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. John

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest