Papua Barat Daya, Investigasi.News – Dugaan praktik pembalakan liar dan pengangkutan kayu log tanpa dokumen kembali menjadi perhatian di Papua Barat Daya. Kali ini, sorotan mengarah pada aktivitas yang diduga berkaitan dengan perusahaan Sorong Timber milik pengusaha lokal Ming Ho, setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan kayu bulat berukuran besar dimuat ke atas truk angkutan berat.
Dokumentasi yang diperoleh Investigasi.News memperlihatkan sejumlah batang kayu log berdiameter besar diangkut menggunakan alat berat ke dalam bak truk. Yang menjadi perhatian, muatan tersebut kemudian ditutup rapat menggunakan terpal berwarna biru, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya menyamarkan isi kendaraan saat melintas di jalan umum.
Di lokasi terlihat sedikitnya dua unit truk Hino yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu tersebut. Satu kendaraan menggunakan pelat nomor PB 9187 SA asal Papua Barat Daya, sementara satu unit lainnya menggunakan pelat W 8071 DN dari Jawa Timur.
Keberadaan truk berpelat luar daerah itu memunculkan spekulasi bahwa kayu-kayu tersebut diduga akan didistribusikan ke luar Papua Barat Daya melalui jalur laut. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai asal-usul kayu, legalitas dokumen pengangkutan, maupun tujuan akhirnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, melainkan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana kehutanan yang berpotensi merugikan negara serta mempercepat kerusakan kawasan hutan yang selama ini menjadi benteng ekosistem Papua.
Investigasi.News telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada Ming Ho melalui pesan WhatsApp, termasuk mempertanyakan legalitas kayu, dokumen pengangkutan, serta operasional kedua kendaraan yang terekam dalam dokumentasi.
Namun hingga berita ini disusun, jawaban yang diterima hanya berupa keterangan singkat.
“Bapak lagi sakit,” tulis perwakilan Ming Ho melalui pesan WhatsApp.
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai status perizinan maupun dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut.
Sebagai tindak lanjut, dokumentasi berupa foto kayu log beserta identitas kedua kendaraan telah disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya memberikan respons singkat.
“Baik, nanti kami cek di lapangan.”
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada tahap pengecekan semata, melainkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul kayu, kelengkapan dokumen angkutan, legalitas perusahaan yang terlibat, hingga mengamankan barang bukti apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Desakan tersebut dinilai penting mengingat praktik pembalakan liar merupakan salah satu kejahatan kehutanan yang selama bertahun-tahun menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan Indonesia. Selain mengakibatkan kerugian negara bernilai miliaran rupiah, aktivitas ilegal itu juga berdampak pada rusaknya ekosistem, hilangnya habitat satwa, hingga meningkatnya risiko bencana lingkungan.
Secara hukum, apabila kayu tersebut terbukti berasal dari pembalakan liar atau diangkut tanpa dokumen yang sah, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan peraturan yang berlaku.
UU Nomor 18 Tahun 2013 secara tegas melarang setiap orang melakukan, menguasai, memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, maupun memperdagangkan hasil hutan yang berasal dari pembalakan liar. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 juga mengatur larangan penebangan maupun pengambilan hasil hutan di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua truk yang diduga mengangkut kayu log tersebut dilaporkan masih berada di lokasi. Aparat kepolisian juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan ataupun memastikan apakah kayu tersebut memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investigasi.News akan terus memantau perkembangan kasus ini. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya, memastikan tidak ada praktik pembalakan liar yang lolos dari jerat hukum, serta menjamin pengelolaan sumber daya hutan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim



