Atambua, Investigasi.News – Penyanyi Piche Kota menyatakan kesiapannya untuk kembali menjalani aktivitas di industri musik setelah permohonan praperadilan yang diajukannya dikabulkan Pengadilan Negeri Atambua. Meski demikian, ia mengaku masih membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi mental akibat proses hukum yang sempat dihadapinya.
Dalam sebuah wawancara, Piche mengungkapkan kerinduannya untuk kembali tampil di hadapan publik, baik dalam kegiatan off-air maupun on-air, sebagaimana rutinitas yang telah lama dijalaninya.
“Saya sudah pasti kangen sekali dengan apa yang biasa saya buat, menyanyi, mau off-air atau on-air atau apa pun itu kegiatan saya. Sudah pasti saya sudah kangen untuk melakukan itu lagi,” kata Piche.
Ia juga mengaku merindukan para penggemar, sahabat, dan komunitas pendukungnya yang selama ini memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung. “Pastinya ketemu fans, teman-teman, pendukung Piche, Inspirasi Piche. Kangen juga sama teman-teman semua,” ujarnya.
Piche mengatakan keinginannya untuk kembali beraktivitas di Jakarta masih menjadi prioritas. Namun, menurutnya, proses pemulihan psikologis harus dijalani secara bertahap.
“Pokoknya kangen Jakarta, mau beraktivitas kembali lagi di Jakarta seperti dulu. Mudah-mudahan saya bisa, karena ada trauma atau mental saya mungkin masih belum stabil. Saya akan pelan-pelan dengan diri saya sendiri supaya bisa kembali beraktivitas seperti biasanya,” tuturnya.
Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, mengatakan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan kliennya merupakan bentuk kontrol yudisial terhadap tindakan penegakan hukum. Namun demikian, ia menegaskan putusan tersebut tidak mengurangi komitmen Piche Kota untuk tetap menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
“Dalam perkara ini, sebagai tim kuasa hukum kami telah mengajukan permohonan praperadilan, dan seluruh permohonan kami telah dikabulkan oleh pengadilan,” kata Cosmas.
Menurut dia, sebagai warga negara yang taat hukum, Piche tetap bersikap kooperatif dan akan memenuhi setiap kewajiban hukum, termasuk memberikan keterangan apabila dipanggil sebagai saksi.
“Klien kami tetap menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Setelah proses praperadilan selesai, tentu apabila diminta memberikan keterangan sebagai saksi, hal itu akan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Putusan praperadilan sebelumnya telah menyatakan penetapan tersangka terhadap Piche Kota tidak sah. Kendati demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku serta memilih fokus pada pemulihan kondisi psikologis dan persiapan untuk kembali menjalani aktivitas profesional di dunia hiburan.
Sikap tersebut, menurut tim kuasa hukum, merupakan bentuk penghormatan terhadap proses peradilan sekaligus penegasan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan pemulihan atas hak-haknya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(Severinus T. Laga)



