Banner iklan

Pengadilan Negeri Ende Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Pengosongan Tanah, Sidang Perkara Lain Ditunda

More articles

Ende, Investigasi.News — Perkembangan dua perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ende menjadi perhatian Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum dari tim kuasa hukum setelah menerima pemberitahuan resmi dari PN Ende melalui sistem e-Court terkait Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Ende dan Perkara Perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Ende.

Dalam Perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Ende, majelis hakim dalam putusan sela menyatakan PN Ende tidak berwenang mengadili perkara gugatan pengosongan objek sengketa tanah yang berada di Jalan Kelimutu, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Perkara tersebut diajukan oleh Sarjan Husen selaku Penggugat terhadap Ibu Mas’ah selaku pihak yang menjadi klien Koalisi Lakki Associates Law Firm.

Kuasa hukum menyatakan menghargai putusan sela yang telah dijatuhkan majelis hakim. Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut memiliki tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding,” demikian keterangan Tim Koalisi Lakki.

Kuasa hukum juga menyatakan belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai konstruksi pertimbangan majelis hakim sebelum memperoleh salinan resmi putusan melalui sistem e-Court.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap penjelasan kepada publik benar-benar merujuk pada pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan, bukan sekadar pada amar putusan.

Sementara itu, perkembangan berbeda terjadi pada Perkara Perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Ende. Sidang yang sedianya digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, harus ditunda.

Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, penundaan tersebut terjadi karena Hakim Ketua sedang menjalankan tugas di luar kota. Persidangan kemudian dijadwalkan kembali pada 26 Agustus 2026.

Koalisi Lakki menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut pihaknya bertindak sebagai kuasa hukum Ibu Mas’ah, sekaligus sebagai kuasa hukum Penggugat, Ibu Margareta Doa.

Dua perkembangan perkara tersebut menunjukkan bahwa proses hukum di PN Ende masih berjalan dengan agenda dan tahapan yang berbeda. Putusan sela pada satu perkara telah memberikan arah terhadap proses selanjutnya, sementara perkara lainnya masih memasuki tahapan pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

Koalisi Lakki menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai mekanisme peradilan yang berlaku serta menyampaikan perkembangan perkara berdasarkan dokumen dan informasi resmi dari pengadilan.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest