Malang, Investigasi.news– Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Kamis (18/9/2025), sebanyak 500 sertipikat tanah resmi diserahkan kepada warga Desa Dawuhan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Acara penyerahan sertipikat tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Malang bersama perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat. Warga penerima tampak antusias dan bersyukur atas kepastian hukum yang kini mereka miliki.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam sambutannya menyampaikan bahwa program PTSL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah.
“Melalui program PTSL, masyarakat mendapatkan bukti kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum. Dengan begitu, tidak hanya mengurangi potensi terjadinya sengketa, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, misalnya sebagai jaminan usaha produktif,” jelasnya.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat Desa Dawuhan bisa lebih leluasa dalam mengelola dan memanfaatkan tanah yang dimiliki.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mempercepat terwujudnya pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Desa Dawuhan menjadi salah satu desa prioritas pelaksanaan program ini di Kabupaten Malang tahun 2025.
Pemerintah Desa Dawuhan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang yang telah merealisasikan penyerahan sertipikat kepada masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum terkait tanah. Guh






