Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelayanan publik, Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan layanan pertanahan terbatas selama libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Layanan ini dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang turut melaksanakan layanan tersebut pada tanggal yang sama. Meskipun berada di tengah masa libur nasional, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan layanan terbatas ini terbukti dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Malang. Hal ini terlihat dari adanya pengunjung yang datang untuk mengurus berbagai keperluan pertanahan selama hari layanan berlangsung.
“Kami berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk di masa libur. Kehadiran layanan terbatas ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.




