Batam – Aroma dugaan pelanggaran aturan kembali menyeruak di Kota Batam. Sebuah proyek pembangunan gedung yang diduga diperuntukkan sebagai fasilitas parkir kendaraan roda dua untuk kepentingan PT Satnusa Persada kini menjadi sorotan setelah ditemukan berbagai kejanggalan yang memancing perhatian publik.
Di tengah gencarnya pemerintah berbicara soal keterbukaan dan keselamatan kerja, proyek ini justru dinilai bak “bangunan misterius” yang berjalan tanpa identitas jelas. Tidak ada plang proyek, tidak ada informasi izin, dan tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat. Yang terlihat hanyalah aktivitas pembangunan berskala besar yang terus berjalan seolah tanpa hambatan.
Investigasi lapangan tim media menemukan sejumlah pekerja bekerja di ketinggian dengan perlindungan keselamatan yang diduga sangat minim. Nyawa buruh seakan dipertaruhkan demi mengejar progres proyek. Penggunaan helm dinilai belum maksimal, sistem pengamanan kerja dipertanyakan, sementara aktivitas konstruksi tetap berlangsung.
Lebih mengejutkan lagi, ketika tim media mempertanyakan legalitas proyek, pekerja di lokasi justru mengaku tidak mengetahui soal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen resmi lainnya.
“Ini proyek gedung parkir Satnusa dari PT Ciptatama Dimensi Prima,” ujar seorang pekerja berinisial SNG.
Pernyataan tersebut menyeret nama PT Ciptatama Dimensi Prima sebagai pelaksana proyek. Namun, hingga kini, pihak kontraktor maupun pengawas proyek belum memberikan klarifikasi resmi. Bungkamnya pihak-pihak terkait justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.
Yang menjadi pertanyaan besar masyarakat, bagaimana mungkin proyek besar dapat berjalan tanpa keterbukaan informasi yang jelas? Apakah aturan hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara proyek-proyek tertentu bebas melaju tanpa pengawasan?
Jika benar proyek ini berjalan tanpa kelengkapan izin dan tanpa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat, maka bukan hanya dugaan pelanggaran administratif yang muncul, tetapi juga dugaan pengabaian terhadap keselamatan pekerja.
Undang-undang secara tegas mengatur bahwa proyek konstruksi wajib memiliki PBG, dokumen lingkungan, serta menerapkan standar K3. Namun, kondisi di lapangan dinilai masih jauh dari standar yang semestinya.
Situasi ini membuat publik bertanya-tanya: ke mana pengawasan pemerintah? Di mana fungsi kontrol instansi terkait ketika proyek besar diduga berjalan tanpa transparansi?
Nama BP Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, hingga Dinas Lingkungan Hidup ikut menjadi sorotan. Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang diberikan kepada media.
Diamnya para pihak justru menjadi bahan bakar kecurigaan publik. Sebab, proyek sebesar ini dinilai mustahil luput dari perhatian. Jika seluruh izin memang lengkap, mengapa dokumen dan penjelasan kepada publik tidak disampaikan secara terbuka?
Masyarakat kini menanti ketegasan aparat dan instansi pengawas untuk turun tangan. Jangan sampai Batam dicap sebagai tempat di mana proyek besar dapat berdiri tanpa transparansi, sementara keselamatan pekerja hanya dianggap sebagai angka statistik.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Fransisco Chrons



















