Jember, Investigasi.News- Pemerintahan Prabowo-Gibran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menggagas untuk mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah Indonesia. Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proyek KDMP merupakan salah satu aspek yang paling kontroversial dalam keseluruhan desain program ini.
Persoalannya bukan semata karena TNI hadir sebagai institusi pendukung, melainkan karena ruang lingkup keterlibatannya melampaui fungsi pertahanan dan keamanan yang selama ini menjadi mandat utama militer dalam negara demokratis.
Keterlibatan tersebut dilegitimasi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada 10 Oktober 2025.
Mochammad Faizin, Wakabid Politik DPC GMNI Jember menyebutkan Ironinya, Wakil Panglima TNI justru menyebut kerja sama tersebut sebagai tonggak penting untuk mempercepat realisasi Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
“TNI tidak ditempatkan sekadar sebagai institusi yang memberikan dukungan keamanan, melainkan menjadi bagian dari mesin interfensi kebijakan di ruang sipil.” Ujarnya.
Ia menambahkan ruang lingkup kerja sama yang disepakati bahkan jauh lebih luas daripada yang lazim ditemukan dalam proyek pembangunan sipil.
TNI diberi peran dalam survei lokasi pembangunan, sosialisasi program kepada masyarakat, pendampingan pelaksanaan konstruksi, mobilisasi masyarakat, pengawasan pembangunan, evaluasi kegiatan, distribusi logistik, pengamanan program, pertukaran data dan informasi, hingga berbagai bentuk kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak.
Masuknya TNI ke dalam proyek ekonomi desa berskala nasional memunculkan persoalan mendasar dalam tata kelola demokrasi. Indonesia pasca-Reformasi dibangun di atas prinsip supremasi sipil, yaitu prinsip yang menempatkan militer berada di bawah kendali pemerintahan sipil serta berfokus pada fungsi pertahanan negara.
Faizin menilai semakin luas keterlibatan TNI dalam aktivitas ekonomi sipil, semakin besar pula risiko kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan fungsi pembangunan.
“Keterlibatan militer dalam pembangunan ekonomi selalu membawa konsekuensi politik dan kelembagaan yang lebih luas. Ketika institusi yang memiliki struktur komando, disiplin hierarkis, serta kemampuan mobilisasi nasional masuk ke dalam ruang ekonomi sipil, maka relasi kekuasaan yang terbentuk tidak lagi berada dalam posisi yang sepenuhnya setara.” Jelasnya.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono berulang kali menyampaikan bahwa KDMP merupakan bagian dari strategi memperkuat kemandirian pangan nasional.
Narasi serupa juga digunakan untuk menjelaskan mengapa TNI dianggap relevan dalam pelaksanaan program. Masalahnya, ketahanan pangan dan pertahanan semesta merupakan konsep yang sangat luas. Jika seluruh program ekonomi dapat dikategorikan sebagai bagian dari ketahanan nasional, maka batas keterlibatan militer dalam urusan sipil menjadi semakin sulit dibedakan.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengumumkan bahwa laboratorium farmasi milik TNI akan memproduksi berbagai jenis obat-obatan yang kemudian didistribusikan melalui jaringan Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan tersebut menjadikan TNI bukan hanya aktor pembangunan infrastruktur, melainkan juga bagian dari ekosistem distribusi produk kesehatan nasional.
Data Pendataan Potensi Desa (PODES) 2024 yang diterbitkan BPS menunjukkan terdapat sekitar 58.176 apotek dan klinik desa di seluruh Indonesia. Selama ini lembaga-lembaga tersebut memperoleh pasokan obat dari berbagai jalur distribusi yang beragam, baik melalui distributor swasta, BUMN farmasi, koperasi, maupun jaringan perdagangan kesehatan lainnya.
Komposisi kepemimpinan PT Agrinas Pangan Nusantara menunjukkan keterhubungan yang cukup kuat dengan jejaring militer dan birokrasi negara.
Pada tingkat komisaris, posisi Komisaris Utama dijabat oleh R. Wisnoe Prasetija Boedi, purnawirawan Letnan Jenderal TNI Angkatan Darat yang sebelumnya pernah menjabat Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat. Jajaran komisaris juga diisi oleh Meris Wiryadi, purnawirawan Mayor Jenderal TNI yang menjabat Komisaris Independen.
Nama lain yang masuk dalam struktur komisaris adalah Barita Simanjuntak, mantan Ketua Komisi Kejaksaan sekaligus figur yang pernah terlibat dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
“Dominasi latar belakang aparat negara semakin terlihat pada tingkat direksi. Transformasi Agrinas sejak 2025 diawali dengan penunjukan Agus Sutomo sebagai Direktur Utama.” Tutur Faizin.
Agus Sutomo merupakan purnawirawan Letnan Jenderal TNI yang sebelumnya menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan.
Posisi strategis lain juga pernah ditempati Cucu Somantri, purnawirawan Mayor Jenderal TNI yang menduduki berbagai jabatan penting mulai dari Direktur Perkebunan, Direktur Hukum dan Kepatuhan, hingga Direktur Hubungan Kelembagaan.
Keterlibatan militer dalam ekosistem KDMP tidak berhenti pada pembangunan fisik, distribusi logistik, maupun pengamanan program.
Kementerian Pertahanan juga mengumumkan bahwa sekitar 30.000 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan 5.476 calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) akan mengikuti pelatihan dasar militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad).
Para peserta akan menerima berbagai materi yang selama ini menjadi bagian dari pembinaan Komcad. Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa hubungan antara KDMP dan institusi militer tidak lagi sebatas kerja sama pembangunan infrastruktur, melainkan mulai menjangkau aspek pembentukan sumber daya manusia yang akan mengelola koperasi.
Sejarah Indonesia pernah memiliki pengalaman kelam mengenai perluasan peran militer ke dalam sektor sosial, politik, dan ekonomi melalui doktrin Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.
Konsep Dwifungsi ABRI pada masa itu tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan, tetapi juga memperoleh legitimasi untuk masuk ke dalam ruang0ruang jabatan sipil. Reformasi 1998 kemudian berupaya mengoreksi kondisi tersebut melalui pemisahan TNI dan Polri, penghapusan fraksi ABRI di parlemen, serta pembatasan peran militer agar kembali fokus pada fungsi pertahanan negara.
Faizin menilai Militerisme dalam proyek KDMP memperlihatkan keterpurukan yang berulang atas luka sejarah masa Orde Baru.
“Pembangunan koperasi desa tidak hanya ditopang oleh BUMN dan pembiayaan negara, tetapi juga melibatkan TNI dalam pembangunan fisik, distribusi logistik, pengamanan program, produksi obat-obatan, hingga pelatihan calon manajer koperasi.” Jelas Faizin.
Ia menambahkan Akumulasi peran tersebut membuat KDMP sulit dipandang sekadar sebagai program koperasi biasa.
KDMP berkembang menjadi proyek negara yang mempertemukan kekuatan fiskal, birokrasi, korporasi negara, dan institusi militer dalam satu ekosistem yang sama. Semakin luas ruang yang dikuasai oleh negara dalam satu program, semakin besar pula kebutuhan akan pengawasan publik agar pembangunan desa tidak bergerak menjauh dari prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi penting demokrasi pasca-Reformasi.
Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program KDMP harus segera dilakukan dengan memastikan bahwa program dengan nilai ratusan triliun rupiah tersebut benar-benar memiliki fondasi kelembagaan, regulasi, pembiayaan, dan pengawasan yang memadai.
Olehbkarena itu, Faizin berharap Pemerintah harus segera menghentikan sementara ekspansi KDMP secara nasional sampai seluruh persoalan mendasar memperoleh kejelasan.
“Kajian kelayakan harus dibuka secara transparan. Skema pembiayaan harus diperjelas. Mekanisme pengadaan barang dan jasa harus memiliki dasar hukum yang kuat.” Ungkap Faizin.
Ia melanjutkan keterlibatan TNI dalam program ekonomi sipil harus dievaluasi. Hubungan KDMP dengan BUMDes, koperasi lama, dan pelaku usaha lokal harus ditata ulang agar tidak menimbulkan konflik kelembagaan dan monopoli pasar.







