Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memburu praktik korupsi di Ranah Minang. Kali ini, mantan Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial DE resmi ditahan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi senilai sekitar Rp1,29 miliar yang bersumber dari proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar menetapkan DE sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir.
Wakil Kepala Kejati Sumbar, Mukhlis, mengatakan tersangka resmi ditahan sejak Kamis (18/6/2026) dan kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.
“DE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Mukhlis di Padang, Jumat (19/6/2026), didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Arjuna dan Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani.
Menurut Mukhlis, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke pengadilan untuk proses persidangan.
“Jika berkas perkara telah lengkap, maka segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.
Berawal dari Proyek Kampus III UIN
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani, menjelaskan kasus tersebut berawal dari proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Saat itu, DE yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang pada periode 2020–2023 diduga menerima uang sebesar 93.200 Dolar Singapura atau setara sekitar Rp1,29 miliar dari Project Manager PT PP berinisial IM, yang kini telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut awalnya dititipkan untuk disampaikan kepada Rektor UIN Imam Bonjol Padang yang menjabat saat itu.
Namun, rektor secara tegas menolak pemberian tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.
“Setelah ditolak oleh rektor, uang itu tidak pernah dikembalikan kepada pemberi. Justru berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Lexy.
Tak hanya itu, tersangka juga tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Dijerat Pasal Gratifikasi
Atas perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Kejati Sumbar menegaskan akan terus mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan dan instansi pemerintah.
“Tidak ada ruang bagi praktik korupsi di Sumatera Barat. Setiap dugaan pelanggaran hukum akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mukhlis.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek pembangunan kampus yang dibiayai negara. Penahanan DE sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap bentuk gratifikasi yang tidak dilaporkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dapat berujung pada proses hukum serta ancaman pidana yang berat.
Mebri







