Banner iklan

Hadirkan Lima Saksi dan Bukti Historis, Penggugat Klaim Miliki Dasar Hukum Kuat dalam Sengketa Tanah di PN Bajawa

More articles

Bajawa, Investigasi.News – Persidangan perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Bjw memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bajawa, pihak penggugat menghadirkan lima orang saksi untuk memperkuat dalil kepemilikan atas tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum penggugat, Advokat Bernadetha Bupu, S.H., menyatakan seluruh keterangan saksi saling berkaitan dan didukung oleh sejumlah alat bukti berupa dokumen kepemilikan, bukti pembayaran pajak, hingga putusan pidana yang menurutnya berkaitan dengan peristiwa penyerobotan lahan pada tahun 2008.

Menurut Bernadetha, saksi pertama menerangkan bahwa dirinya pernah tinggal di sekitar lokasi yang berbatasan langsung dengan tanah milik almarhum Yohanes Meo Ngengo. Saksi mengaku mengetahui penguasaan tanah oleh keluarga penggugat selama puluhan tahun, bahkan pernah bersama penggugat membuat batu bata dan terlibat dalam kegiatan keluarga di lokasi yang kini menjadi objek sengketa. Saksi juga mengaku mengetahui adanya peristiwa penyerobotan yang diduga dilakukan oleh para tergugat.

Saksi berikutnya menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun dirinya memanen buah kelapa yang berada di lokasi sengketa. Berdasarkan keterangannya di persidangan, pohon-pohon tersebut ditanam oleh keluarga penggugat dan hasil penjualannya diserahkan kepada penggugat. Saksi juga menyebut selama memanen kelapa tidak pernah mendapat larangan dari pihak tergugat serta mengetahui bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan oleh penggugat.

Sementara itu, saksi lainnya memberikan keterangan mengenai silsilah keluarga para tergugat. Berdasarkan pengetahuannya, garis keturunan tergugat tidak memiliki hubungan dengan keturunan almarhum Yohanes Meo Ngengo yang diklaim sebagai pemilik tanah tersebut.

Keterangan lain yang turut menjadi perhatian persidangan berasal dari saksi yang menjelaskan sejarah penyerahan tanah secara adat. Menurut kesaksiannya, tanah tersebut diserahkan oleh Ebu Daso Wea kepada Yohanes Meo Ngengo melalui Kepala Suku Talomema saat itu. Dalam prosesi adat, disebutkan terdapat ungkapan adat “Pata Sezu Negha Zebu”, yang dimaknai sebagai penegasan bahwa penyerahan telah selesai dan tidak akan ada lagi sengketa maupun gugatan di kemudian hari.

Saksi terakhir juga menguraikan sejarah penguasaan tanah oleh keluarga Meo Ngengo sejak tahun 1930. Menurut keterangannya, penguasaan tersebut kemudian ditegaskan melalui penyerahan tanah secara adat pada tahun 1964, termasuk penyerahan kerbau sebagai bagian dari prosesi adat kepada para pihak yang berwenang pada masa itu. Saksi menyebut keluarga Meo Ngengo terus menguasai lokasi tersebut hingga terjadi dugaan penyerobotan pada 8 April 2008. Peristiwa tersebut, menurut keterangannya, juga pernah dilaporkan ke Polsek Boawae.

Selain menghadirkan saksi, pihak penggugat juga menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis hakim, di antaranya dokumen penyerahan tanah tertanggal 24 Maret 1964, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang menurut penggugat dilakukan hampir setiap tahun, Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2026 atas nama Konradus Ame Mole, serta bukti keberadaan tanaman produktif seperti pohon kelapa, nangka, mangga, mahoni, dan bangunan kloset yang diklaim menjadi jejak historis penguasaan tanah oleh keluarga penggugat.

Bernadetha juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan salinan Putusan Pidana Nomor 09/Pid.R/2009/PN.Bjw, yang menurutnya berkaitan dengan perkara penyerobotan atas objek sengketa. Menurutnya, putusan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat argumentasi hukum penggugat dalam perkara perdata yang sedang diperiksa.

“Seluruh dalil gugatan kami didukung oleh alat bukti surat, bukti pembayaran pajak, keterangan para saksi, serta putusan pidana yang berkaitan dengan peristiwa penyerobotan. Kami meyakini penggugat memiliki alas hak dan dasar hukum yang kuat,” ujar Bernadetha kepada Investigasi.News usai persidangan.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Keterangan para saksi tersebut akan menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest