Padang Pariaman – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial ZS (38) dan H (35), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap di sebuah rumah di Korong Toboh Olo, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/VIII/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Padang Pariaman. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan peredaran narkotika yang meresahkan warga di daerah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, mengatakan setelah menerima informasi, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah di Korong Toboh Olo. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Irhas Murad, Rabu (19/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah cerek aluminium. Di dalamnya terdapat dua paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan, dibawah sofa ruang tamu ditemukan satu kotak rokok merek Sampoerna berisi tiga paket sabu ukuran kecil yang dibungkus plastik klip bening.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Proses penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
Di hadapan petugas dan para saksi, kedua pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang temannya berinisial D, warga Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Irhas Murad menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)








