Banner iklan

DPRD Kota Malang Kawal Arah Perubahan APBD 2026, Tujuh Fraksi Soroti Belanja Pegawai Hingga Kinerja BUMD

More articles

MALANG — Perubahan anggaran bukan sekadar memindahkan angka dari satu pos ke pos lainnya. Di balik setiap rupiah dalam APBD, ada kepentingan publik yang harus dijaga, mulai dari pelayanan dasar, infrastruktur, kesehatan, penanganan banjir, hingga penguatan ekonomi masyarakat. Pesan itulah yang mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang saat lembaga legislatif bersama Pemerintah Kota Malang menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (19/8/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah perubahan APBD Kota Malang. Namun, persetujuan DPRD Kota Malang tidak diberikan tanpa catatan. Tujuh fraksi di DPRD—PKS, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, NasDem-PSI, Damai, dan Gerindra—menyampaikan sejumlah sorotan sekaligus rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Malang.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang. Bagi DPRD, kesepakatan tersebut bukan akhir dari proses penganggaran, melainkan titik penting untuk memastikan setiap kebijakan yang nantinya dituangkan dalam perubahan APBD benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Belanja Pegawai Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius DPRD Kota Malang adalah struktur belanja daerah. Porsi belanja pegawai yang disebut mencapai sekitar 43 persen dari total anggaran menjadi perhatian karena berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, DPRD mendorong Pemkot Malang melakukan efisiensi sekaligus pengendalian belanja secara lebih ketat. Anggaran daerah harus ditempatkan pada skala prioritas, sehingga ruang fiskal yang tersedia dapat lebih banyak diarahkan untuk program yang memiliki manfaat nyata dan terukur bagi warga Kota Malang.

DPRD Dorong Kemandirian Fiskal

Tidak berhenti pada persoalan belanja, DPRD Kota Malang juga memberikan perhatian terhadap sisi pendapatan. Pemerintah daerah didorong semakin agresif mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal.

Optimalisasi PAD dinilai penting agar kemampuan pembiayaan pembangunan Kota Malang tidak terlalu bergantung pada transfer pemerintah pusat. Dengan sumber pendapatan daerah yang semakin kuat, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk merespons kebutuhan pembangunan sekaligus persoalan perkotaan.

Pada sisi lain, DPRD juga mengingatkan agar pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) dilakukan secara cermat. Pengelolaan kedua instrumen tersebut harus ditempatkan dalam kerangka perencanaan yang matang, transparan, dan tepat sasaran.

Kinerja BUMD Tak Luput dari Pengawasan

Fungsi pengawasan DPRD Kota Malang juga terlihat dari sorotan terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Seluruh fraksi turut menyoroti belum terisinya jabatan Direktur Utama secara definitif di BPR Tugu Artha dan Perumda Tunas.

Kekosongan jabatan pimpinan definitif dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan dan optimalisasi kinerja perusahaan daerah.

Menanggapi persoalan tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan Pemerintah Kota Malang akan segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pada Agustus 2026. Pemkot menargetkan proses tersebut dapat menghasilkan pimpinan definitif bagi kedua BUMD pada tahun ini.

DPRD Tekankan Persoalan Perkotaan Harus Dijawab dengan Anggaran

Di tengah pembahasan perubahan anggaran, DPRD Kota Malang juga mengingatkan bahwa berbagai persoalan perkotaan tidak boleh hanya berulang menjadi catatan dalam rapat dan dokumen perencanaan.

Banjir, kemacetan lalu lintas, kualitas serta pemeliharaan infrastruktur jalan menjadi sejumlah persoalan yang diminta mendapat penanganan konkret dari Pemerintah Kota Malang.

Persoalan tata kelola sampah, mitigasi bencana, peningkatan pelayanan kesehatan, hingga penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) juga menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD.

Khusus penataan PKL, DPRD menekankan agar kebijakan pemerintah tetap mampu menciptakan keteraturan kota tanpa mengorbankan sumber penghidupan masyarakat. Penataan harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek ketertiban, estetika, sekaligus keberlangsungan ekonomi warga.

Rp400 Juta untuk Gedung DPRD, Prioritas pada Atap Ruang Paripurna

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita juga memberikan penjelasan mengenai proyeksi anggaran sekitar Rp400 juta yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026 untuk pembenahan Gedung DPRD Kota Malang.

Menurut Amithya, anggaran tersebut terutama diprioritaskan untuk memperbaiki bagian atap ruang sidang paripurna yang selama beberapa tahun belum mendapatkan pembenahan secara menyeluruh.

Perbaikan dinilai mendesak, terutama untuk mengantisipasi kebocoran ketika musim hujan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan rapat, sidang paripurna, maupun agenda kelembagaan DPRD.

“Perbaikan atap di ruang sidang paripurna sangat penting diperlukan. Sebab sudah beberapa tahun ini kami belum bisa membenahi. Kemarin juga saya sampaikan yang penting gak bocor saja ke dalam, itu saja,” ujar Amithya.

Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan bahwa pembenahan fasilitas gedung DPRD diarahkan pada kebutuhan yang bersifat mendesak dan fungsional, bukan sekadar mempercantik bangunan.

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Malang

Anggaran Harus Berujung pada Manfaat

Pada akhirnya, seluruh catatan yang disampaikan tujuh fraksi DPRD Kota Malang bermuara pada satu pesan utama: perubahan APBD harus menghasilkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

DPRD Kota Malang menegaskan, perubahan anggaran tidak boleh berhenti pada perubahan angka di atas kertas. Setiap penambahan maupun pergeseran anggaran harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, indikator manfaat yang terukur, serta diarahkan untuk menyelesaikan persoalan prioritas masyarakat.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS perubahan APBD 2026, DPRD Kota Malang menempatkan tahapan berikutnya sebagai bagian penting dari pengawalan kebijakan anggaran. Sebab, kualitas APBD bukan hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia, tetapi oleh seberapa tepat anggaran tersebut dikelola dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Bagi DPRD Kota Malang, perubahan APBD 2026 harus menjadi momentum memperbaiki kualitas belanja, memperkuat pendapatan daerah, meningkatkan kinerja BUMD, sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan perkotaan.

Dengan demikian, perubahan anggaran tidak sekadar mengubah postur APBD, tetapi harus mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang.

Adv/Guh

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest