Banner iklan

Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Edukasi Jurnalis Soal Kewajiban PPN

More articles

Padang — Tiga belas perusahaan media terverifikasi Dewan Pers di Sumatera Barat mengirimkan perwakilannya ke Aula Lantai 2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Jumat (18/9). Mereka datang bukan untuk meliput, melainkan sebagai peserta dalam kegiatan Sosialisasi Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Rekan Media.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.30 WIB tersebut diikuti sepuluh media siber dan tiga media cetak. Seluruh peserta merupakan perusahaan media yang telah terverifikasi Dewan Pers dan sebagian di antaranya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, yang membuka kegiatan menyampaikan bahwa rekan media memiliki dua peran sekaligus dalam ekosistem perpajakan.

“Selama ini rekan media adalah mitra strategis kami dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat. Namun, hari ini kita bertemu bukan hanya sebagai mitra penyebar informasi. Banyak perusahaan media yang hadir di sini juga telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga memiliki kewajiban PPN yang perlu dipahami dengan baik,” ujar Tarmizi.

Dalam sambutannya, Tarmizi menjelaskan bahwa kewajiban PPN bagi perusahaan media meliputi pemungutan PPN atas penyerahan jasa kena pajak, seperti jasa periklanan dan publikasi, pembuatan faktur pajak melalui sistem Coretax DJP, serta penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan secara tepat waktu.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya pelayanan dan edukasi.

“Kami ingin memastikan setiap rekan media memperoleh pemahaman yang utuh, sehingga dapat menjalankan kewajiban dengan benar dan terhindar dari sanksi administrasi yang sebetulnya dapat dicegah,” kata Tarmizi.

Antusiasme peserta terlihat pada sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Sejumlah pertanyaan mengemuka, mulai dari proses pembuatan faktur pajak, perlakuan PPN atas transaksi dengan instansi pemerintah, hingga kendala teknis dalam penggunaan Coretax.

Pertanyaan yang paling banyak mengemuka berkaitan dengan upaya hukum yang dapat ditempuh Wajib Pajak apabila menerima Surat Ketetapan Pajak.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah mengatur jalur penyelesaian yang dapat ditempuh Wajib Pajak, di antaranya pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, hingga banding ke Pengadilan Pajak.

Wajib Pajak juga dapat terlebih dahulu berkonsultasi dengan Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Trio Nofriadi, menyampaikan bahwa banyaknya pertanyaan yang muncul menunjukkan adanya kebutuhan nyata dari rekan media terhadap edukasi perpajakan.

“Pertanyaan yang berkembang hari ini menunjukkan bahwa rekan media ingin menjalankan kewajibannya dengan benar. Karena itu, kami berharap kelas pajak untuk rekan media ini dapat menjadi agenda rutin dan tidak berhenti pada satu pertemuan,” ujarnya.

Ke depan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berencana menjadikan kelas sosialisasi perpajakan bagi rekan media sebagai program berkelanjutan dengan tema yang berbeda pada setiap penyelenggaraan.

Program ini bertujuan meningkatkan literasi perpajakan rekan media, baik dalam kapasitasnya sebagai Wajib Pajak maupun sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengajak seluruh Wajib Pajak, termasuk perusahaan media, untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia di seluruh Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi melalui Kring Pajak 1500200 maupun laman resmi pajak.go.id. ***

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest