Palembang, Investigasi.News — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.
Dalam pengungkapan tersebut, dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, berinisial RB (30) dan RD (30), ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026). Polisi turut mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh dugaan praktik pungutan tersebut.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dan menyasar sedikitnya 21 sekolah di Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing sekolah. Permintaan tersebut diduga dilakukan secara bertahap, yakni 0,7 persen pada pencairan tahap pertama dan 0,3 persen setelah pekerjaan selesai 100 persen.
Selain meminta fee, kedua tersangka juga diduga menawarkan bantuan pengurusan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta penginputan data dan transaksi melalui aplikasi SIPLAH.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp30,99 juta, dua unit laptop, telepon seluler serta catatan yang diduga memuat daftar sekolah, nilai anggaran dan besaran uang yang harus diserahkan.
Polda Sumsel menyebut pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan permintaan uang kepada sejumlah kepala sekolah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas mendapati pertemuan di sebuah hotel di Palembang.
Para kepala sekolah yang turut diamankan dalam kegiatan tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan aliran uang dan mekanisme permintaan fee. Status pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan mereka terlibat sebagai pelaku tindak pidana.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, terlibat atau menerima aliran dana dari dugaan praktik tersebut.
Pengusutan juga diharapkan dapat menjelaskan secara terang mengenai asal-usul permintaan fee, aliran uang, jumlah sekolah yang terdampak serta apakah dugaan praktik tersebut hanya berkaitan dengan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan atau terdapat dugaan pola serupa pada program lainnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satria Sembiring sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik bergerak setelah memperoleh informasi masyarakat dan kemudian menemukan adanya proses penyerahan uang saat melakukan penindakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terkait serta keseluruhan aliran dana dalam perkara tersebut.
Publik kini menunggu proses hukum berjalan transparan, termasuk pengungkapan asal-usul dugaan pungutan, aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyangkut pengelolaan dana pendidikan tersebut. (M. Buddy)












