Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan pemberian Uang Ganti Rugi (UGR) kepada warga terdampak pengadaan tanah Lot 16A Gondanglegi–Simpang Balekambang pada Jumat (9/10/2026), bertempat di Balai Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Rangga Alfriandi Hasyim, S.ST., M.H., selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.
Pelaksanaan UGR merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat terdampak serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terus berkomitmen mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur dengan mengutamakan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.













