PASAMAN BARAT — Pelaksanaan Konferensi Luar Biasa (Konferlub) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (16/10/2026) menuai protes dari sejumlah pemegang hak suara. Mereka menilai pelaksanaan konferensi tersebut bermasalah karena diduga tidak memenuhi ketentuan kuorum dan tidak seluruh pemegang hak suara menerima undangan resmi.
Hendi, salah seorang pemegang kartu biasa PWI Pasaman Barat, mengatakan bahwa berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan PWI Sumatera Barat, terdapat lima orang pemegang hak suara. Namun, dalam Konferlub yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Pasaman Barat tersebut, hanya dua orang yang hadir.
“Konferlub terkesan dipaksakan karena tiga dari lima pemegang hak suara tidak hadir. Kami menilai pelaksanaannya perlu dievaluasi kembali,” ujar Hendi.
Ia menjelaskan, dalam surat Pengurus Harian PWI Sumatera Barat Nomor 57.03/PWI-SB/IX-2026 tertanggal 28 September 2026, rangkaian kegiatan menuju Konferensi PWI Pasaman Barat dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu, 31 Oktober 2026.
Menurutnya, pelaksanaan Konferlub pada 16 Oktober 2026 berarti lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan. Ia juga mengaku bersama dua pemegang hak suara lainnya tidak menerima undangan tertulis dari panitia pelaksana maupun Pelaksana Tugas (Plt.) PWI Pasaman Barat.
“Kami hanya menerima pemberitahuan melalui grup WhatsApp, bukan undangan resmi. Sebagai pemegang hak suara yang tercantum dalam DPT, kami merasa tidak diakomodasi,” katanya.
Hendi menyebutkan, Konferlub tersebut tetap berlangsung dan menetapkan Junir sebagai ketua terpilih. Karena itu, ia meminta Pengurus Harian PWI Sumatera Barat meninjau kembali proses pelaksanaan konferensi demi menjaga marwah organisasi serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Permintaan evaluasi juga disampaikan Buyung, pemegang hak suara yang tercantum dalam DPT. Ia meminta agar hasil Konferlub 16 Oktober 2026 ditinjau kembali, termasuk mempertimbangkan pembatalan pelaksanaannya apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
Buyung berharap PWI Sumatera Barat tetap mengagendakan Konferlub PWI Pasaman Barat pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sesuai jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan.
Hal senada disampaikan Afratama. Ia mengaku tidak menerima undangan resmi untuk menghadiri konferensi tersebut dan menilai kondisi itu merugikan haknya sebagai anggota yang tercantum dalam DPT.
“Saya tidak diundang secara resmi oleh panitia pelaksana maupun Plt. PWI Pasaman Barat. Dari lima pemegang hak suara yang terdaftar, tiga orang tidak hadir. Kami mempertanyakan aturan yang digunakan sehingga konferensi tetap berjalan dan menetapkan ketua,” ujarnya.
Soroti Ketentuan Kuorum
Para pemegang hak suara tersebut mendasarkan keberatan mereka pada Peraturan Organisasi (PO) PWI Bab V tentang Keabsahan dan Kuorum Konferensi, Pasal 11.
Dalam ketentuan tersebut, konferensi dinyatakan sah dan memenuhi kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang tercantum dalam DPT.
Apabila kuorum dua pertiga belum tercapai, persidangan dapat diskors paling lama dua jam. Jika setelah skorsing jumlah peserta yang hadir mencapai 50 persen ditambah satu dari DPT, konferensi dinyatakan sah dan memenuhi kuorum.
Namun, apabila jumlah tersebut tetap tidak terpenuhi, konferensi ditunda paling lama tiga bulan. Jika pada konferensi yang ditunda kuorum masih belum tercapai, konferensi dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan jumlah peserta DPT yang hadir.
Dengan jumlah lima pemegang hak suara, ketentuan awal dua pertiga berarti diperlukan sedikitnya empat orang untuk memenuhi kuorum. Apabila setelah skorsing jumlah kehadiran mencapai 50 persen ditambah satu, diperlukan sedikitnya tiga orang.
Para pemegang hak suara yang menyampaikan keberatan menilai ketentuan tersebut perlu menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan Konferlub PWI Pasaman Barat pada 16 Oktober 2026.
Mereka meminta Pengurus Harian PWI Sumatera Barat memeriksa proses pelaksanaan konferensi, termasuk pemenuhan kuorum, mekanisme pemberitahuan kepada pemegang hak suara, serta kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan PO PWI.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak panitia pelaksana maupun Plt. PWI Pasaman Barat mengenai keberatan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai pelaksanaan Konferlub dan dasar penetapan ketua terpilih.
Para pemegang hak suara berharap PWI Sumatera Barat dapat menindaklanjuti keberatan tersebut secara objektif dan memastikan pelaksanaan konferensi berjalan sesuai ketentuan organisasi.
(Malin)













