Pasal 252 KUHP Aturan Tindak Pidana Santet, Ini Penjelasannya

More articles

Investigasi.News-, Pemerintah melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur ketentuan mengenai praktik santet atau ilmu gaib dalam Pasal 252. Aturan ini menuai perhatian publik karena untuk pertama kalinya santet disebut secara eksplisit dalam hukum pidana nasional.

Pasal 252 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, kemudian menawarkan jasa atau menyatakan mampu menimbulkan penderitaan, penyakit, atau kematian pada orang lain, dapat dipidana. Namun, penegakan pasal ini tidak didasarkan pada pembuktian kekuatan gaib, melainkan pada perbuatan dan pernyataan pelaku.

Pemerintah menegaskan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kepercayaan, budaya, atau praktik spiritual masyarakat. Ketentuan tersebut ditujukan untuk menindak penipuan, ancaman, serta keresahan sosial yang ditimbulkan oleh pihak-pihak yang mengklaim memiliki kemampuan santet untuk menakut-nakuti atau mencari keuntungan.

Namun unsur utama dalam pasal ini adalah adanya klaim kemampuan gaib yang disertai niat jahat, seperti menimbulkan ketakutan atau kerugian bagi orang lain. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak akan menilai benar atau tidaknya santet, melainkan fokus pada tindakan pelaku yang dapat dibuktikan secara hukum.

Meski demikian, pasal ini sempat menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai aturan tersebut diperlukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan berkedok supranatural, sementara pihak lain khawatir pasal ini dapat disalahgunakan jika tidak diterapkan secara hati-hati.

Pemerintah menekankan bahwa penerapan Pasal 252 KUHP harus dilakukan secara selektif dan profesional, serta tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Oleh: Armin Kailul, S.H., M.H

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest