Banner

Pemkot Kotamobagu Sesuaikan Pengangkatan Perangkat Kelurahan dengan Regulasi Nasional

More articles

Kotamobagu,Investigasi,News – Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memperjelas berbagai ketentuan teknis, termasuk mekanisme pengangkatan perangkat desa yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis kualifikasi.

Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah penetapan batas usia calon perangkat desa, yakni minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pengangkatan. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan aparatur yang direkrut berada pada usia produktif serta memiliki kemampuan dan kematangan dalam menjalankan pelayanan publik.

Prinsip pengaturan tersebut juga diterapkan dalam pengelolaan aparatur di tingkat kelurahan dengan penyesuaian terhadap regulasi daerah. Di Kota Kotamobagu, ketentuan itu telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 2 huruf b, ditegaskan bahwa calon perangkat kelurahan wajib berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun saat proses pengangkatan.

Artinya, seseorang tidak dapat diangkat menjadi perangkat kelurahan apabila usianya belum mencapai 20 tahun atau telah melewati batas usia 42 tahun pada saat pengangkatan dilakukan.

Selain mengatur batas usia pengangkatan, regulasi tersebut juga memberikan kepastian terkait masa tugas aparatur kelurahan. Perangkat yang telah diangkat dapat menjalankan tugas hingga usia 60 tahun selama masih memenuhi persyaratan, memiliki kinerja baik, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, perangkat desa maupun kelurahan tetap dapat diberhentikan sebelum mencapai usia 60 tahun apabila terbukti memiliki kinerja buruk, perilaku yang tidak baik, atau melanggar aturan yang berlaku.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan bahwa penetapan batas usia bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional.

“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang direkrut berada pada usia produktif. Sementara masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan selama kinerja masih memenuhi standar,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, profesional, dan sesuai dengan regulasi nasional.(**)

 

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest