Palangka Raya, investigasi.news – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa pertanahan sebagai langkah strategis menciptakan kepastian hukum dan mencegah konflik di masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat antara Tim Raperda Pemprov Kalteng dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, mewakili Pj. Sekretaris Daerah, menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng siap bersinergi penuh untuk memastikan Raperda ini dapat diselesaikan secara efektif, komprehensif, dan tepat waktu.
“Pemprov Kalteng berkomitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya menyelesaikan sengketa yang ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik pertanahan ke depan,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Kalteng akan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dengan memastikan keterlibatan aparatur yang kompeten dan fokus dalam setiap tahapan pembahasan.
Seluruh masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) telah dihimpun dan dikompilasi oleh Biro Hukum sebagai bahan utama penyempurnaan substansi Raperda. Pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada pendalaman Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) guna menyatukan persepsi antara pihak eksekutif dan legislatif.
Pemprov Kalteng bersama DPRD menargetkan seluruh DIM dapat diterima dalam waktu dua minggu sejak rapat berlangsung, untuk kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal secara terpadu.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga secara paralel menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai turunan dari Raperda, yang ditargetkan rampung pada Juli 2026 agar implementasi kebijakan dapat segera dilakukan.
Dalam upaya memperkuat substansi regulasi, Pemprov Kalteng juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan sinkronisasi kebijakan dengan regulasi nasional.
Dengan langkah percepatan ini, Pemprov Kalteng menargetkan seluruh proses pembahasan Raperda dapat diselesaikan sebelum Agustus 2026.
Pemprov Kalteng menegaskan bahwa percepatan penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Tengah.

















