Payakumbuh, Investigasi.news – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan hanya soal administrasi, tetapi wujud konkret penghormatan negara terhadap nilai-nilai adat dan identitas lokal.
Pernyataan itu disampaikan Wamen Ossy saat melakukan sosialisasi program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (20/05/2025).
“Tanah ulayat bukan semata aset ekonomi—ia adalah jejak sejarah, kehormatan, dan jati diri komunitas adat. Negara hadir untuk mengakui dan melindungi itu, bukan menggantikannya,” tegas Ossy di hadapan jajaran pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat.
Ia menambahkan, proses pendaftaran dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah perampasan hak oleh pihak eksternal. “Pendaftaran tanah ulayat tidak menghapus hak-hak adat, justru menguatkannya dalam sistem hukum nasional,” tambahnya.
Wamen ATR/Waka BPN juga menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, tokoh adat (niniak mamak), akademisi, maupun masyarakat sipil, untuk mempercepat proses legalisasi tanah ulayat secara inklusif dan partisipatif.
“Ini kerja besar, dan tidak bisa dikerjakan sendiri. Jika kita sinergi, maka konflik lahan bisa dicegah dan masyarakat adat akan mendapat kepastian hukum yang berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyambut baik program tersebut. Ia menilai sertifikasi tanah ulayat merupakan peluang strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di bidang industri, perdagangan, dan pariwisata.
“Kita ingin Payakumbuh menjadi kota yang sejahtera dan produktif. Keberadaan tanah ulayat yang terdata secara legal memberi kita pijakan kuat dalam perencanaan tata ruang yang berkelanjutan,” ujar Zulmaeta.
Dalam kunjungan tersebut, Wamen Ossy juga menyerahkan 16 Sertipikat Hak Pakai untuk aset Pemerintah Kota Payakumbuh, sebagai langkah memperkuat pengelolaan aset negara dan mencegah sengketa ke depan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Direktur Pengaturan Tanah Suwito; para tenaga ahli Kementerian ATR/BPN; Kepala Kanwil BPN Sumatera Barat, Teddi Guspriadi; serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di wilayah provinsi. Jajaran Forkopimda Kota Payakumbuh juga hadir mendampingi.
Guh



















