KARIMUN – Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait dana hibah sebesar Rp4,4 miliar, Kapolres Karimun, Yunita Stevani, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa dana hibah yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun sepenuhnya diperuntukkan bagi peningkatan sarana, prasarana, serta kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun penggunaan di luar tugas institusi.
“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa penggunaan anggaran akan mengacu pada dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh proses penggunaan dana dilakukan berdasarkan prosedur administrasi yang jelas dan terukur.
Menanggapi berbagai respons publik yang berkembang, AKBP Yunita Stevani menyampaikan apresiasi terhadap perhatian masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Kapolres Karimun menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung setiap rekomendasi dari lembaga pengawas sebagai bagian dari penguatan tata kelola yang baik.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa Polres Karimun berada pada posisi sebagai penerima hibah dan tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan pemberian bantuan tersebut.
“Perlu dipahami bahwa Polres Karimun sebagai penerima hibah tidak berada pada posisi menetapkan kebijakan pemberian hibah. Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Kapolres juga memastikan bahwa proses hibah telah melewati berbagai tahapan administrasi sesuai prosedur, mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan, hingga penandatanganan perjanjian hibah. Dalam implementasinya, pengawasan dilakukan secara berlapis oleh unsur internal Polri, inspektorat, hingga lembaga pemeriksa negara.
Menjawab pertanyaan terkait kebutuhan tambahan anggaran, AKBP Yunita Stevani menjelaskan bahwa dukungan dari pemerintah daerah menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik di tingkat daerah, terutama untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Polres Karimun juga memastikan adanya mekanisme pelaporan administrasi, audit, serta transparansi penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Kapolres menegaskan bahwa hingga saat ini dana hibah tersebut belum digunakan, karena masih berada dalam tahapan proses lelang.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutup AKBP Yunita Stevani.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, sekaligus memahami bahwa pengelolaan dana hibah dilakukan melalui mekanisme resmi yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
Sapi’i



















