Iklan muba

Ketua FORWAKA Medan Datangi Polres Pelabuhan Belawan, Soroti Dugaan “Pembekuan” Laporan Warga Sejak 2022

More articles

Medan | 19 Mei 2026 — Aroma ketidakpuasan terhadap penanganan perkara kembali mencuat di tubuh Polres Pelabuhan Belawan. Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Kota Medan (FORWAKA), Iwan Ginting, bersama sejumlah insan pers mendatangi langsung Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (19/5/2026), guna mempertanyakan laporan warga yang disebut mandek sejak tahun 2022 tanpa kepastian hukum yang jelas.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perampasan dan perusakan bangunan rumah milik warga di Pasar 8 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK). Namun ironisnya, setelah bertahun-tahun berjalan, perkara itu justru dikabarkan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), sehingga memicu tanda tanya besar dan kekecewaan dari pihak pelapor.

Dalam keterangannya kepada awak media, Iwan Ginting menyampaikan bahwa korban bernama Firman Simanjuntak telah membuat laporan resmi pada tanggal 22 Agustus 2022 terkait dugaan perampasan dan perusakan yang dialaminya. Akan tetapi, setelah proses berjalan cukup lama, perkara tersebut justru berujung pada penghentian penyelidikan.

“Mirisnya, pada tanggal 15 Februari 2025 malah keluar surat penghentian penyelidikan atau SP3. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, ada apa sebenarnya dengan penanganan perkara tersebut,” ujar Iwan Ginting.

Kedatangan Iwan Ginting bersama sejumlah wartawan disebut bukan sekadar silaturahmi biasa. Mereka menilai ada keganjilan dalam proses penanganan perkara yang dinilai terlalu lama berputar tanpa kepastian, hingga akhirnya berujung pada penghentian penyelidikan yang dianggap minim transparansi.

“Kalau memang perkara ini dihentikan, tunjukkan dasar hukumnya secara terang kepada masyarakat. Jangan biarkan rakyat kecil mencari keadilan seperti berjalan di lorong gelap tanpa ujung,” tegas Iwan Ginting.

Iwan Ginting juga mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Pelabuhan Belawan bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait proses perjalanan laporan yang disebut dihentikan secara sepihak oleh penyidik.

“Saya datang kemari ingin mempertanyakan langsung bagaimana proses laporan ini bisa di-SP3-kan. Kami mencoba menjumpai Kasatreskrim, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kami juga mencoba menemui penyidik atas nama Asmi, tetapi saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan dan terkesan menghindar,” lanjut Iwan Ginting.

Adapun saat awak media turun langsung ke lokasi, terlihat bangunan rumah milik korban Firman Simanjuntak yang sebelumnya dilaporkan dirampas OTK kini sudah berdiri pondasi bangunan baru. Mirisnya, di lokasi tersebut diduga tidak ditemukan plang atau papan informasi pembangunan sebagaimana lazimnya sebuah proyek pembangunan.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, bangunan tersebut disebut-sebut akan diperuntukkan untuk salah satu gerai minimarket. Kondisi itu pun semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait status lahan dan proses hukum yang sebelumnya masih dipersoalkan oleh korban.

Selain itu, bangunan tanpa izin yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki izin atau persetujuan resmi sebelum pembangunan dilakukan. Apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG, pemilik dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian sementara pembangunan, penyegelan, denda administratif, hingga perintah pembongkaran bangunan.

Menurut Iwan Ginting, laporan warga yang telah berjalan sejak tahun 2022 hingga 2025 namun tak kunjung menemui titik terang berpotensi memunculkan asumsi liar di tengah publik. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah namun tumpul ketika masyarakat membutuhkan kepastian dan perlindungan.

“Ini bukan perkara satu atau dua bulan. Sudah bertahun-tahun masyarakat menunggu. Kalau ujungnya SP3, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penanganannya?” katanya.

Iwan Ginting juga menyoroti pentingnya transparansi aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat. Sebab apabila penjelasan tidak dibuka secara objektif dan profesional, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dikhawatirkan semakin terkikis.

Menurutnya, masyarakat kecil kerap berada di posisi lemah ketika berhadapan dengan proses hukum yang panjang, berbelit, dan minim kepastian. Bahkan sejumlah masyarakat disebut menilai adanya sikap arogan dan tidak profesional ketika laporan yang telah dihentikan kembali dipertanyakan oleh korban maupun pihak pendamping.

“Masyarakat menilai ada sikap sombong dan arogan ketika laporan yang sudah di-SP3-kan ditanyakan kembali. Padahal masyarakat hanya ingin mendapatkan kejelasan hukum,” ujar Iwan Ginting kembali dengan nada tegas.

Iwan Ginting mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan segera mengevaluasi dan menertibkan oknum-oknum yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kalau tidak ada tindak lanjut dan pembenahan, kami akan melakukan aksi di depan Mako Polres. Kami menilai ada oknum yang diduga melanggar SOP serta mencederai sumpah jabatan. Persoalan ini juga akan terus kami kawal dan kami surati hingga ke Komisi III DPR RI,” tutup Iwan Ginting.

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial dan tekanan moral dari insan pers terhadap penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut. Iwan Ginting menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang adil, transparan, dan tidak meninggalkan kesan adanya pembiaran terhadap penderitaan warga pencari keadilan.

(Anna)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest