Jakarta — Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga tentang memastikan aset yang dimiliki memiliki landasan hukum yang kuat agar memberikan rasa aman bagi pemiliknya. Bagi masyarakat yang saat ini masih memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, kini tersedia langkah mudah untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni melalui perubahan status menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB menjadi SHM merupakan bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan perlindungan hukum jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal berstatus HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, biasanya berada di kompleks atau perumahan, bisa segera mengajukan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Ia menjelaskan, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya sangat mudah. Pertama, melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal. Kedua, SPPT PBB yang menerangkan adanya bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong. Terakhir, mengisi formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Selain prosesnya sederhana, biaya yang dikenakan juga relatif ringan. “Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja,” ungkap Shamy Ardian.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi SHM menjadi langkah strategis yang layak dipertimbangkan. Tidak hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, perubahan ini juga memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap aset keluarga di masa mendatang.
Dengan proses yang mudah, biaya terjangkau, serta manfaat jangka panjang yang besar, perubahan HGB menjadi SHM menjadi keputusan yang patut segera diwujudkan.
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini. Salah satunya, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” tutup Shamy Ardian.



















