Solok Selatan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Solok Selatan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian dan konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 menjadi KBLI 2025 melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Sosialisasi ini dilakukan seiring dengan implementasi KBLI 2025 pada sistem OSS yang mewajibkan seluruh proses perizinan berusaha menggunakan referensi KBLI terbaru sebagai dasar pengajuan izin.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Solok Selatan, Alfiandri Putra, SE, mengatakan bahwa penyesuaian KBLI merupakan langkah penting untuk memastikan data usaha yang tercatat dalam sistem OSS tetap valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh pelaku usaha diharapkan segera memeriksa data usahanya pada OSS dan melakukan penyesuaian KBLI apabila masih menggunakan referensi KBLI lama. Hal ini penting agar proses perizinan berusaha dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi,” ujarnya.
Alfiandri menjelaskan, konversi KBLI 2025 berlaku untuk berbagai layanan perizinan berusaha, mulai dari pengajuan baru, perubahan, perluasan, pemutakhiran data, perpanjangan perizinan berusaha, hingga Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Dalam panduan OSS, pelaku usaha dapat memulai proses konversi dengan masuk ke akun OSS menggunakan username dan password yang telah terdaftar. Setelah itu, pelaku usaha perlu melakukan pengecekan terhadap status KBLI yang digunakan.
Apabila sistem masih mendeteksi penggunaan KBLI 2009 atau KBLI 2017, maka penyesuaian data harus dilakukan terlebih dahulu melalui Notaris dan AHU Online. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang telah menggunakan KBLI 2020, proses konversi dapat langsung dilanjutkan melalui OSS sesuai mekanisme yang tersedia.
Proses konversi KBLI 2025 dapat dilakukan melalui menu Perizinan Berusaha, kemudian memilih Kelola Usaha dan Kegiatan Usaha. Selanjutnya, pelaku usaha diminta melengkapi data lokasi usaha, memilih jenis kegiatan dan bidang usaha yang sesuai, serta melakukan konversi KBLI secara otomatis maupun manual sesuai karakteristik usaha yang dijalankan.
Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Kabupaten Solok Selatan berharap seluruh pelaku usaha dapat segera melakukan penyesuaian data usahanya sehingga proses perizinan tetap berjalan optimal, tertib administrasi, dan sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.




