Banner iklan

Bahasa Mongondow Menggema di Apel Pemkot Kotamobagu, ASN Diajak Rawat Warisan Leluhur

More articles

KOTAMOBAGU,Investigasi.News— Suasana apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Sulawesi Utara, berlangsung berbeda dari biasanya. Seluruh rangkaian apel hingga penyampaian amanat menggunakan Bahasa Mongondow sebagai bentuk upaya menghidupkan kembali bahasa daerah di lingkungan pemerintahan.

Apel tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti apel sempat terkejut dengan penggunaan bahasa daerah tersebut, namun kemudian menyambutnya dengan antusias.

Dalam amanatnya, Sahaya mengajak seluruh ASN untuk mensyukuri kesehatan dan kesempatan yang diberikan Tuhan sehingga dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, ia mengingatkan jajaran pemerintah daerah untuk mempersiapkan diri menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026.

Sahaya juga menyampaikan kabar penting mengenai pelestarian budaya daerah. Pemerintah Pusat telah menetapkan Tari Dana-Dana dan Bahasa Mongondow sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Menurut Sahaya, pengakuan tersebut menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi masyarakat Kotamobagu dan Bolaang Mongondow untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya tersebut.

Ia mengajak ASN Pemkot Kotamobagu menjadi contoh dalam penggunaan Bahasa Mongondow dalam kehidupan sehari-hari. Penggunaan bahasa daerah, kata dia, tidak hanya dilakukan dalam kegiatan budaya, tetapi juga dapat dibiasakan dalam interaksi di kantor, sekolah, maupun lingkungan masyarakat.

“Jadi mulai kon singgai tana’a, inggai kita komintan salalu pa tumo Mongondow,” ujar Sahaya dalam Bahasa Mongondow.

Menurutnya, bahasa daerah merupakan bagian penting dari identitas masyarakat. Karena itu, keberadaannya perlu diwariskan kepada generasi muda agar tidak hilang di tengah perkembangan zaman dan semakin kuatnya penggunaan bahasa lain dalam kehidupan sehari-hari.

Penggunaan Bahasa Mongondow dalam apel juga menghadirkan momen menarik pada penghujung kegiatan. Saat Komandan Apel melaporkan, “Apel aidon nopalut” atau apel telah selesai, Sahaya merespons dengan instruksi, “Pobuidon” yang berarti kembali ke tempat.

Percakapan singkat menggunakan Bahasa Mongondow tersebut memancing senyum dan tawa hangat para peserta apel.

Pemkot Kotamobagu menilai penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan pemerintahan dapat menjadi salah satu cara sederhana untuk memperkuat kecintaan terhadap budaya lokal. Upaya tersebut sekaligus menjadi ruang edukasi bagi generasi muda dan aparatur pemerintah mengenai pentingnya menjaga bahasa ibu.

Langkah ini diharapkan tidak berhenti pada kegiatan apel, tetapi dapat berkembang menjadi kebiasaan positif dalam kehidupan masyarakat.

Dengan telah diakuinya Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, pemerintah dan masyarakat kini memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga, menggunakan, serta mewariskannya kepada generasi berikutnya.

Pelestarian budaya tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada kemajuan ekonomi dan pelayanan publik, tetapi juga tetap berpijak pada identitas dan kearifan lokal. (**)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest