Banner iklan

Hari Pertama PERINTIS, Kantah Kab. Malang Evaluasi Pelaksanaan dan Perkuat Koordinasi Layanan

More articles

Setelah resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mulai melaksanakan PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari) sebagai bagian dari implementasi transformasi layanan pertanahan. Pada hari pertama pelaksanaan, jajaran Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (SP), serta petugas loket berkumpul di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang untuk menyampaikan laporan awal pelaksanaan.

Pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Kantor, Bapak Istanto Nurhidayat, S.H. tersebut menjadi ruang koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan PERINTIS sejak hari pertama, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan dan kendala yang ditemui di lapangan. Setiap unsur pelayanan diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi pelaksanaan, sehingga kendala yang muncul dapat segera ditindaklanjuti.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan transformasi layanan tidak hanya berhenti pada tahap peluncuran, tetapi dapat diterapkan secara nyata dalam proses pelayanan kepada masyarakat.

Melalui koordinasi dan evaluasi secara berkala, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang berkomitmen untuk membangun pola kerja yang semakin terintegrasi dan berorientasi pada kepastian layanan, sejalan dengan semangat transformasi Kementerian ATR/BPN.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest