Banner iklan

Jambret Dompet Perempuan di Pariaman, H Dibekuk Polisi Dua Jam Kemudian

More articles

Pariaman — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman bergerak cepat menangkap seorang pria inisial H (27), warga Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, karena diduga melakukan aksi penjambretan terhadap seorang perempuan di Koto Mandakek, Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB pagi.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/120/VIII/2026/SPKT/Polres Pariaman. Pelaku H ditangkap pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, S.H., menjelaskan peristiwa itu bermula pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di jalan umum di Desa Pauh Timur, saat itu korban seorang perempuan sedang berjalan sambil memegang dompet. Dari arah belakang datang seorang pria tanpa dikenal mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax, lalu kemudian pelaku tersebut merampas dompet milik korban, setelah itu pelaku lari ke arah Sungai Limau.

Didalam dompet korban terdapat satu unit handphone merek Oppo A17K, uang tunai Rp300 ribu, KTP, kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan buku tabungan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta dan korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” ungkap Iptu Riyo Ramadhani, Kamis (20/8/2026).

Iptu Riyo menyebutkan, setelah menerima laporan dari korban. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku sedang berada di Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan dan petugas berhasil mengamankan pelaku.

Dalam operasi penangkapan itu, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tanpa plat nomor polisi, kendaraan tersebut digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A17 warna biru, satu buku tabungan Bank BRI, satu KTP milik korban, serta satu Kartu Keluarga Sejahtera milik korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan terancam melanggar Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iptu Riyo Ramadhani mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Pariaman.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dan barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” pungkasnya.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest