Pariaman — Seorang pria berinisial RW (27) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman karena diduga mencuri uang sebesar Rp50 juta di rumah warga. RW ditangkap di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Rabu (30/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, menjelaskan bahwa RW diduga mencuri uang Rp50 juta yang disimpan dalam brankas berbahan kayu di kamar rumah warga di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Saat kejadian, korban Asnal tidur di rumah istrinya di Ketaping. Yang ada di rumah tersebut waktu itu orang tua korban. Namun, mereka tidur di kamar bagian belakang, sementara kamar Asnal berada di bagian depan rumah,” ujar Iptu Riyo, Jumat (2/10/2026).
Setelah mengetahui uang Rp50 juta yang disimpan dalam brankas tersebut hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/IV/2026/SPKT/Polres Pariaman.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam. Tim kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang melakukan pencurian uang korban,” jelas Iptu Riyo.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil membekuk RW pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Mangguang.
Kepada penyidik, RW mengakui perbuatannya. Menurut keterangannya, uang Rp50 juta yang dicurinya tersebut telah digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi slot.
Iptu Riyo Ramadhani juga menyebutkan bahwa RW bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan warga Desa Tungkal Utara, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RW disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Andra Sikumbang)













