Malut, Investigasi.News-, Integritas pers di Kabupaten Pulau Taliabu-Maluku Utara sedikit tercoreng, lantaran diduga kuat, puluhan wartawan yang bertugas di Taliabu merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik hingga pendamping desa. PWI Maluku Utara, AJI Ternate, dan IJTI Malut didesak turun tangan dan melakukan pembersihan.
Wartawan yang merangkap jabatan harus memilih salah satu, baik itu Parpol atau pendamping desa. Karena di dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas mengatur peran pers. Didalam Pasal 6 UU Pers disebutkan, pers memiliki peranan penting untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinekaan dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Tugas itu mustahil dijalankan jika wartawan itu sendiri menjadi bagian dari partai politik atau struktur pemerintahan desa.
Data yang dihimpun media ini menyebutkan, dari puluhan wartawan yang mengantongi kartu pers dan aktif meliput di Pulau Taliabu, terdapat beberapa wartawan terdaftar sebagai pengurus partai politik. Bahkan ada yang rangkap menjabat sebagai pendamping Desa. Jika informasi ini benar, maka independensi Pers di Pulau Taliabu patut dipertanyakan.
Akademisi Universitas Khairun Ternate, Umar Hi. Radjab, menegaskan, praktik rangkap jabatan tersebut adalah pelanggaran fatal terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ia merujuk pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, bahwa “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Independen yang dimaksud adalah tidak berpihak, tidak menjadi pengurus parpol, dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan.
Selain itu, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers juga melarang wartawan merangkap sebagai anggota partai politik, pejabat pemerintah, dan profesi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Merangkap jabatan merupakan pelanggaran berat dalam etika jurnalistik. Prinsip dasar wartawan itu harus berada di luar sistem pemerintahan, baik partai politik maupun birokrasi. Ketika wartawan masuk struktur parpol, ini ancaman serius terhadap kredibilitas pers dan kepercayaan publik”, tegas Umar.
Menurutnya, dampaknya sangat berbahaya. Berita yang dihasilkan tidak lagi menjadi pemenuhan hak publik atas informasi yang benar sebagaimana amanat Pasal 3 UU Pers, melainkan rawan menjadi alat propaganda politik untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“Berita yang lahir rawan menjadi alat propaganda politik, bukan lagi pemenuhan hak publik atas informasi yang benar”, tambahnya.
Untuk itu, Umar mendesak organisasi profesi untuk segera melakukan audit keanggotaan dan pendataan ulang.
“Organisasi Profesi seperti PWI Provinsi Maluku Utara, PWI Kabupaten Pulau Taliabu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) harus melakukan identifikasi masalah ini dan mengambil langkah tegas”, sesalnya.
Ia juga mendorong agar pelanggaran tersebut dilaporkan resmi ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
“Dewan Pers beserta organisasi profesi harus memberikan rekomendasi dan sanksi tegas. Jurnalis yang terbukti aktif sebagai pengurus partai politik, pendamping desa, termasuk yang sudah masuk ASN, harus dinonaktifkan dari profesi wartawan. Ini satu-satunya cara menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi pers”, tutupnya.













