Malut, Investigasi.News-, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai perlunya mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan guna memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dukungan APHI ini merespons pernyataan Presiden Prabowo dalam diskusi bersama akademisi dan Peneliti BRIN mengenai penanganan karhutla, terutama di lahan gambut, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (24/9) yang disiarkan dalam tayangan YouTube.
APHI menilai penataan regulasi perlu disertai penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta dukungan pembukaan lahan tanpa bakar agar perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan keberlanjutan penghidupan masyarakat.
“Kami mendukung ketegasan Presiden Prabowo untuk mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan. Api tidak mengenal batas kepemilikan maupun batas administrasi. Pembakaran yang awalnya dilakukan pada satu bidang lahan dapat meluas dan mengancam masyarakat, kawasan hutan, serta areal usaha di sekitarnya”, ujar Soewarso.
Menurut Soewarso, sorotan Presiden terhadap aturan yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pencegahan karhutla di tingkat tapak.
Soewarso menilai regulasi yang membolehkan pembakaran lahan seluas 2 hektare tidak dapat menjamin api dapat dikendalikan. Karena itu, kebijakan ini perlu dipertimbangkan untuk dikoreksi.
“Pencegahan harus dimulai sebelum api dinyalakan. Yang perlu diperkuat bukan hanya kesiapan pemadaman, tetapi juga tata kelola lahan, tata kelola air, dan pendampingan masyarakat agar pembakaran tidak terus menjadi pilihan dalam membuka lahan”, pungkasnya.
Soewarso menambahkan, penataan regulasi harus berjalan bersama penguatan tanggung jawab seluruh pihak, termasuk perusahaan kehutanan, dalam mencegah dan menangani kebakaran sesuai kewajibannya.
Soewarso menekankan perlunya penyelarasan kebijakan pusat dan daerah melalui mekanisme yang berlaku, sehingga pelaksanaannya memberikan kejelasan bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Dukungan terhadap koreksi regulasi ini juga datang dari daerah. Ketua APHI Komisariat Daerah (Komda) Maluku Utara Arif Budiantoro, yang menyatakan pihaknya siap mengawal implementasi kebijakan tersebut di tingkat wilayah, khususnya dalam mendorong praktik pembukaan lahan tanpa bakar di kalangan pelaku usaha kehutanan setempat.
“Kami di Maluku Utara mendukung penuh arahan Presiden ini. Anggota APHI Komda Maluku Utara berkomitmen menjalankan tata kelola lahan yang bertanggung jawab dan terus mendorong penggunaan metode pembukaan lahan tanpa bakar”, kata Arif (26/9).
Arif menambahkan, koordinasi antara pelaku usaha kehutanan, pemerintah daerah, dan masyarakat di Maluku Utara perlu terus diperkuat agar pencegahan karhutla dapat berjalan efektif hingga ke tingkat tapak, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha kehutanan di wilayah tersebut.
APHI berharap arahan Presiden menjadi momentum memperkuat pencegahan karhutla secara menyeluruh, mulai dari pembenahan regulasi hingga penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar. Dengan aturan yang konsisten, tanggung jawab yang jelas, dan dukungan nyata kepada masyarakat, risiko kebakaran diharapkan dapat ditekan sekaligus melindungi kesehatan publik, lingkungan, dan keberlanjutan usaha.













