Malut, Investigasi.News-, Sejak Revolusi Industri, ekonomi kapitalis yang berorientasi pada akumulasi laba dan pertumbuhan tanpa batas menjadikan batu bara, minyak, dan gas sebagai tulang punggung produksi. Perusahaan-perusahaan energi besar menikmati keuntungan, sementara biaya lingkungannya dilempar ke publik sebagai “eksternalitas”.
Menurut data Carbon Majors, sebagian besar emisi industri global dihasilkan oleh segelintir korporasi bahan bakar fosil. Akibatnya, atmosfer yang makin panas memperparah dampak El Niño: kemarau lebih panjang, lahan lebih mudah mengering dan terbakar. Di Indonesia, persoalan ini bertaut dengan ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan skala besar yang membuka serta mengeringkan lahan gambut, sehingga lanskap menjadi rentan api saat kemarau.
Ironisnya, mereka yang paling sedikit berkontribusi pada krisis iklim justru menanggung beban terberat. Masyarakat kecil seperti petani, nelayan, buruh, dan warga desa di sekitar hutan serta lahan bertani menghadapi gagal panen, sumur kering, dan naiknya harga pangan, tanpa jaring pengaman yang memadai. Ketika kebakaran hutan dan lahan perkebunan rakyat terjadi, kepungan asap pekat menyelimuti permukiman berhari-hari dan memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama pada anak-anak, lansia, dan ibu hamil. Kelompok yang mampu bisa membeli masker N95, penjernih udara, atau mengungsi, sedangkan warga miskin tetap bertahan di tengah udara beracun dengan akses kesehatan terbatas.
Krisis ini bukan hanya cerita Sumatra dan Kalimantan. Pada Oktober 2026, Polda Maluku Utara mencatat 304 kejadian karhutla di 10 kabupaten/kota sepanjang Januari–Oktober dengan total lahan terbakar 1.147,2 hektare. Halmahera Utara terdampak paling parah (59 kejadian, 429,7 hektare), disusul Halmahera Selatan (55 kejadian, 253,7 hektare), Halmahera Timur (124,1 hektare), Pulau Taliabu (106,9 hektare), Halmahera Tengah (81,9 hektare), dan Tidore Kepulauan (64 hektare). BPBD mencatat karhutla pada Juli–September melanda sembilan kabupaten/kota, 40 kecamatan, dan 121 desa.
Angka-angka itu sendiri menunjukkan masalah. Data pemerintah daerah hanya mencatat sekitar 302 hektare pada Juli hingga 18 September, sedangkan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara melaporkan sekitar 3.314 hektare. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sendiri melaporkan 645,78 hektare di wilayahnya, jauh di atas catatan kepolisian untuk pulau yang sama. Selisih sebesar ini menandakan lemahnya sistem pendataan: kerugian yang tidak terukur akan sulit dipulihkan dan sulit dituntut pertanggungjawabannya.
Kerugian Ekologis dan Keanekaragaman Hayati
Maluku Utara berada di kawasan Wallacea, wilayah peralihan biogeografis yang dikenal kaya spesies endemik. Dari total 645,78 hektare yang terbakar di Taliabu, 258,28 hektare adalah kebun masyarakat, sedangkan 387,50 hektare sisanya adalah lahan lain di luar kebun, termasuk kawasan bervegetasi alami (disebut “lahan patokan” oleh Pemkab). Di Dusun Fangahu, Kota Bobong, dua hektare lahan gambut terbakar hingga nyaris menyentuh permukiman. Kebakaran gambut melepas karbon yang sudah tersimpan lama dan sangat sulit dipadamkan.
Kerugian keanekaragaman hayati sulit dirupiahkan, dan sejauh ini tidak ada penilaian resmi yang dipublikasikan untuk Maluku Utara: tidak ada data spesies terdampak, tutupan hutan yang hilang, maupun biaya pemulihan. Karena itu, angka rupiah apa pun untuk bagian ini akan bersifat spekulatif. Yang dapat dikatakan dengan pasti hanyalah luasannya, bahwa sebagian di antaranya bukan kebun, dan bahwa kebun campur rakyat (agroforestri) umumnya juga berfungsi sebagai penyangga habitat. Penilaian cepat oleh BKSDA dan Kementerian Kehutanan semestinya menjadi bagian dari penanganan, bukan sekadar menghitung hektare.
Kerugian Ekonomi: Kebun Cengkeh dan Pala
Pala, cengkeh, dan kelapa adalah penopang ekonomi rakyat Maluku Utara. Pada 2026, karhutla melalap kebun-kebun itu. Di Taliabu, Pemkab mendata 21.318 pohon cengkeh siap panen di delapan desa yang hangus terbakar, di atas kebun seluas 258,28 hektare. Di Desa Lalonga, Halmahera Utara, kebakaran menghanguskan tanaman kelapa, pala, dan cengkeh milik petani.
Untuk menghitung kisaran kerugian, essay ini memakai tiga asumsi. Pertama, produktivitas cengkeh kering di Maluku Utara berkisar sekitar 250–500 kilogram per hektare per tahun; angka ini dihitung dari data luas tanaman menghasilkan dan produksi cengkeh tahun 2024 dari Dinas Pertanian Maluku Utara, yang menunjukkan kisaran sekitar 244 kg/ha (Halmahera Tengah) hingga 500 kg/ha (Kepulauan Sula). Kedua, harga cengkeh kering di tingkat pengumpul diasumsikan Rp90.000–Rp120.000 per kilogram, mengacu pada kisaran harga yang dilaporkan di Maluku Utara dan Maluku. Ketiga, produktivitas pala diasumsikan 140–250 kilogram biji per hektare, dengan batas bawah dari data Halmahera Tengah (1.831 ton dari 13.366 hektare, sekitar 137 kg/ha), dan harga biji pala sekitar Rp90.000 per kilogram. Nilai fuli pala (sekitar Rp250.000 per kilogram) belum dihitung sehingga kerugian pala sebenarnya lebih tinggi.
Kerugian per hektare per tahun (nilai panen yang hilang)
Komoditas
Produktivitas
Harga
Kisaran nilai per hektare per tahun
Cengkeh kering
250–500 kg
Rp90.000–120.000/kg
Rp22,5–60 juta
Pala (biji, tanpa fuli)
140–250 kg
Rp90.000/kg
Rp12,6–22,5 juta
Kasus Taliabu (258,28 hektare kebun cengkeh):
Skenario
Produktivitas
Harga
Produksi hilang per tahun
Nilai per tahun
Rendah
250 kg/ha
Rp90.000
±64.570 kg
±Rp5,8 miliar
Tengah
380 kg/ha
Rp100.000
±98.146 kg
±Rp9,8 miliar
Tinggi
500 kg/ha
Rp120.000
±129.140 kg
±Rp15,5 miliar
Hasil itu sejalan dengan jumlah pohon: 21.318 pohon setara sekitar 3–6 kilogram cengkeh kering per pohon per tahun. Nilai tersebut baru kerugian satu musim. Tanaman cengkeh dan pala yang terbakar tidak bisa langsung diganti: bibit baru umumnya butuh bertahun-tahun sebelum berproduksi. Jika diasumsikan sekitar tujuh tahun tanpa panen, kehilangan pendapatan kumulatif petani Taliabu mencapai kira-kira Rp41–109 miliar (tengah ±Rp69 miliar), belum termasuk biaya pembibitan dan penanaman ulang, tanpa memperhitungkan diskonto dan fluktuasi harga.
Untuk skala provinsi, luas lahan kebun yang terbakar tidak dirinci dalam data yang tersedia. Sebagai ilustrasi, jika proporsi kebun sama dengan Taliabu (sekitar 40 persen dari total area terbakar), kisaran kerugian panen per tahun menurut tiga sumber data adalah sebagai berikut.
Sumber luas terbakar
Luas total
Perkiraan luas kebun (40%)
Jika seluruhnya cengkeh
Jika seluruhnya pala
Pemda (Jul–18 Sep)
302 ha
±121 ha
Rp2,7–7,2 miliar
Rp1,5–2,7 miliar
Polda (Jan–Okt)
1.147,2 ha
±459 ha
Rp10,3–27,5 miliar
Rp5,8–10,3 miliar
JPIK
3.314 ha
±1.326 ha
Rp29,8–79,5 miliar
Rp16,7–29,8 miliar
Angka-angka ini hanyalah perkiraan berbasis asumsi, bukan audit kerugian. Fungsinya menunjukkan orde besaran: kerugian tahunan yang menimpa petani kecil Maluku Utara berada di kisaran puluhan miliar rupiah, belum termasuk kelapa, biaya kesehatan, hilangnya jam kerja, dan terganggunya pelayaran akibat kabut asap.
Anggaran Kebencanaan yang Nyaris Nihil
Besarnya kerugian itu kontras dengan kecilnya uang yang disiapkan untuk mencegahnya. Penanganan karhutla di Maluku Utara dibiayai setelah api menyebar, lewat Belanja Tidak Terduga (BTT), bukan lewat pos pencegahan yang terencana. Pemkab Pulau Taliabu, yang menanggung karhutla terbesar di provinsi ini, mengalokasikan Rp1,6 miliar dari BTT 2026 dan bupatinya mengakui jumlah itu relatif terbatas dibandingkan daerah lain. Angka tersebut kurang dari seperempat nilai panen cengkeh yang hilang dalam skenario tengah satu tahun saja di pulau itu. Di Pulau Morotai, biaya penanganan karhutla baru ditanggung BTT setelah statusnya ditetapkan sebagai bencana daerah.
Pemerintah pusat sudah meminta daerah menyediakan pos BTT dan regulasi pengendalian karhutla sesuai Inpres Nomor 3 Tahun 2020. Namun ruang fiskal daerah menyempit: APBD Maluku Utara 2026 menyusut sekitar Rp709 miliar akibat pemangkasan transfer ke daerah. Dalam pemberitaan publik yang dapat ditemukan, tidak tampak pos anggaran pencegahan karhutla maupun adaptasi El Niño yang jelas dan memadai, seperti pembangunan sumber air, sekat bakar, atau sistem peringatan dini hingga tingkat desa. Dalam praktiknya, anggaran kebencanaan berarti uang untuk bereaksi, bukan untuk bersiap.
Resiliensi El Niño: Praktik yang Absen
El Niño adalah risiko yang dapat diprakirakan, tetapi respons di Maluku Utara masih bersifat darurat. Instruksi kepada BPBD untuk berkoordinasi dengan BMKG demi akurasi prakiraan cuaca memang perlu, tetapi prakiraan tidak berguna bila tidak diterjemahkan menjadi tindakan di desa. Penyebab kebakaran di Taliabu pun menunjukkan celah itu: kebakaran di kebun cengkeh Desa Salati diduga berasal dari sisa pembakaran lahan sebelumnya, di tengah angin kencang dan kemarau panjang. Petani membuka lahan dengan api karena tidak ada alternatif murah, tidak ada penyuluhan yang berkelanjutan, dan tidak ada sistem yang memperingatkan bahwa musim ini berbeda.
Resiliensi yang nyata berarti, antara lain: sistem peringatan dini El Niño yang sampai ke petani, kalender tanam dan panduan buka lahan tanpa bakar; sekat bakar dan kelompok Masyarakat Peduli Api yang dilatih dan diperlengkapi; embung, sumur, dan pengelolaan air untuk kebun dan permukiman; perlindungan gambut yang tersisa; diversifikasi tanaman dan pangan lokal agar petani tidak bergantung pada satu komoditas; asuransi usaha tani atau dana pemulihan bagi petani yang kebunnya terbakar; serta layanan kesehatan dan masker bagi kelompok rentan saat asap pekat. Tidak satu pun dari ini murah, tetapi semuanya jauh lebih murah daripada kerugian puluhan miliar rupiah per tahun yang kini ditanggung petani sendirian.
Respons lapangan sebenarnya menunjukkan modal sosial yang kuat. Humas Polres Ternate mengunggah respons cepat Polres Kepulauan Sula bersama TNI, Damkar, dan warga memadamkan kebakaran di wilayah itu, dan di Desa Waibau, Kecamatan Sanana, personel Brimob Polda Maluku Utara bersama warga memadamkan api di lahan sekitar dua hektare. Namun pemadaman cepat adalah kerja di ujung rantai: ia menyelamatkan sisa lahan, tidak mengembalikan pohon yang sudah terbakar dan tidak menjawab mengapa api mudah menyala. Keberanian petugas dan warga tidak boleh menggantikan anggaran pencegahan.
Api Dipadamkan, Mesin Ekstraktif Tetap Menyala
Pemadaman lahan hanya separuh cerita. Selama hektare demi hektare kebun dihitung dan dipadamkan, industri ekstraktif di Maluku Utara terus menyalakan mesin ekspansinya: membuka hutan untuk tambang, membakar batu bara untuk menggerakkan smelter, dan mengangkut hasilnya dengan rantai pasok berbahan bakar fosil. Catatan ini tidak menuduh perusahaan tertentu menyulut karhutla 2026; sumber yang ditelusuri tidak memuat bukti seperti itu. Argumennya struktural: pola eksploitasi yang sama yang memperbesar emisi dan mengikis hutan turut menciptakan lanskap yang rapuh saat El Niño datang.
Laporan yang diulas Mongabay mencatat hilangnya hutan di Halmahera lebih dari 100.000 hektare pada 2001–2024 akibat rantai pasok baterai berbasis nikel. WALHI Maluku Utara mencatat 108 izin tambang hingga 2022 dengan cakupan sekitar 637.370 hektare. Bandingkan dengan 1.147,2 hektare lahan terbakar versi kepolisian sepanjang Januari–Oktober 2026: api yang menjadi berita hanyalah sebagian kecil dari lahan yang sudah lebih dulu berubah fungsi. Hutan yang dibuka menjadi lebih kering dan terbuka, dan petani yang kehilangan wilayah kelola terdorong membuka lahan di tempat yang tersisa.
Nikel Maluku Utara dipromosikan sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik, bagian dari “solusi” krisis iklim. Faktanya, pengolahannya ditopang PLTU captive berbahan batu bara. Di kawasan industri IWIP, Halmahera, setidaknya 11 unit PLTU captive telah beroperasi. Analisis CREA dan Global Energy Monitor menyebut kapasitas PLTU captive di pusat-pusat nikel Sulawesi Tengah dan Maluku Utara lebih dari dua kali lipat sejak 2023, termasuk rencana PLTU 680 megawatt di Halmahera. Laporan JATAM mencatat operasi Harita di Pulau Obi menghasilkan sekitar 7,98 juta ton CO₂e pada 2023, setara sekitar 1 persen emisi Indonesia tahun itu, sebagian besar dari PLTU batu bara. Inilah lingkaran yang ironis: emisi dari batu bara memperparah kemarau, kemarau membakar kebun rakyat, sementara asap dan debu PLTU lebih dulu menyelimuti permukiman di sekitar smelter.
Hingga 20 Oktober 2026, Polri menetapkan 256 tersangka karhutla secara nasional. Sebanyak 243 di antaranya (sekitar 95 persen) adalah perorangan dengan total lahan terbakar 5.856 hektare, sedangkan perkara korporasi mencakup 29.534,99 hektare, lebih dari lima kali lipat, dengan selisih hanya 13 tersangka. Di Maluku Utara, pola narasinya serupa: kebakaran di Taliabu dan Waibau dikaitkan dengan sisa pembakaran lahan dan dugaan kesengajaan warga, sehingga petani menjadi sasaran imbauan dan penindakan, sementara pertanyaan tentang tata kelola konsesi dan pembukaan lahan skala besar jarang menjadi bagian dari pemberitaan penanganan karhutla. Petani kecil yang membuka kebun dengan api memang harus dibina agar beralih ke cara tanpa bakar, tetapi pembinaan itu menuntut biaya yang tidak tersedia, dan menjadikannya satu-satunya sasaran berarti memindahkan beban tanggung jawab ke pihak yang paling lemah.
Karena itu catatan kritis ini mengajukan tiga pertanyaan kepada pembuat kebijakan. Pertama, mengapa moratorium izin tambang baru di pulau-pulau kecil, yang didesak WALHI, belum dibicarakan sebagai bagian dari mitigasi risiko kebakaran dan iklim? Kedua, mengapa PLTU captive terus ditambah ketika daerah yang sama tidak sanggup membiayai pencegahan karhutla? Ketiga, mengapa kerugian petani cengkeh dan pala tidak dibebankan, sebagian, kepada pelaku industri yang memperbesar kerentanan lanskap itu?
Inilah wajah ketidakadilan iklim: keuntungan diprivatisasi oleh segelintir pelaku industri, sementara kerugian sosial, ekologis, dan kesehatan disosialisasikan kepada rakyat kecil. Di Maluku Utara, wajah itu berupa pohon cengkeh yang gosong, panen yang hilang selama bertahun-tahun, anak-anak yang menghirup asap, dan BPBD yang bekerja dengan dana darurat. Di tingkat nasional, penegakan hukum sudah menjerat korporasi: kepolisian mencatat 100 laporan perkara korporasi dengan 29.534,99 hektare terbakar dan 256 tersangka secara keseluruhan, tetapi penegakan yang serius harus menyentuh pula industri ekstraktif yang membuka lahan dan memperparah kerentanan di kepulauan seperti Maluku Utara, tempat WALHI mencatat 108 izin tambang yang mencakup sekitar 637.370 hektare hingga 2022.
Karena itu, solusinya tidak cukup berupa imbauan individu. Ia menuntut akuntabilitas korporasi, penegakan hukum atas pembakaran lahan, pendataan karhutla yang transparan dan seragam, anggaran pencegahan dan adaptasi yang tidak lagi bergantung pada dana darurat, pemulihan bagi petani yang kebunnya terbakar, dan transisi energi yang adil bagi semua.
Sumber Data
Poskomalut, “Karhutla di Maluku Utara Tembus 1.147 Hektare” (20 Oktober 2026), data Polda Maluku Utara.
Serikat Petani Indonesia, “Karhutla di Sejumlah Wilayah Berdampak pada Lahan Pertanian dan Penghidupan Petani” (21 Oktober 2026), memuat data JPIK Maluku Utara dan data pemerintah daerah.
Cermat.co.id, “Update Karhutla: 645,78 Hektare Lahan di Pulau Taliabu” (15 Oktober 2026); “Karhutla: 12 Hektar Lahan Cengkeh Warga Taliabu Terbakar” (6 Oktober 2026); “Kebakaran Dua Hektar Lahan Nyaris ke Permukiman Rumah Warga Pulau Taliabu” (Oktober 2026).
Krusial.com, “Karhutla Maluku Utara Bakar 143 Hektare Lahan” (Oktober 2026), data BPBD.
Jaring Nusa KTI, “Maluku Utara dalam Kepungan Asap” (Oktober 2026).
Kompas.com, “Pemkab Pulau Taliabu Anggarkan Rp 1,6 Miliar untuk Penanganan Karhutla” (18 Oktober 2026).
Tandaseru.com dan TIMES Indonesia, pernyataan Wakil Bupati Pulau Morotai di rapat paripurna DPRD (8 Oktober 2026).
Pemprov Maluku Utara, “Imbas Pemangkasan TKD: APBD 2026 Malut Susut 709 Milyar” (Oktober 2025).
Disway.id, arahan Wamendagri soal BTT untuk karhutla (Agustus–September 2026).
Satu Data Maluku Utara, “Produksi dan Produktivitas Tanaman Cengkeh Tahun 2024” (Dinas Pertanian).
Jurnal Agribisnis Indonesia (IPB), data produksi pala Halmahera Tengah (BPS Maluku Utara, 2023).
ANTARA dan detikFinance, laporan harga cengkeh dan pala di Ternate dan sekitarnya (harga acuan; sebagian tidak bertanggal, perlu diverifikasi dengan harga lapangan terbaru).
Harianjogja.com, “Karhutla Hanguskan 35.390 Hektare, Polri Tetapkan 256 Tersangka” (Oktober 2026).
Kanalgraal.com, “Pertanian Masa Depan Maluku Utara” (2024), mengutip WALHI Maluku Utara soal izin tambang.
Humas Polres Ternate, unggahan Threads tentang respons cepat Polres Kepulauan Sula bersama TNI, Damkar, dan warga memadamkan kebakaran (tautan dari pengguna; isi unggahan tidak dapat dibuka otomatis, sehingga hanya dirujuk berdasarkan judulnya).
Jurnal Polisi, “Brimob Malut Bersama Masyarakat Sigap Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Waibau” (Oktober 2026).
Mongabay Indonesia, “Riset Ungkap Segudang Masalah Industri Nikel” (4 Agustus 2025), tentang hilangnya hutan Halmahera 2001–2024.
CREA dan Global Energy Monitor, laporan PLTU captive Indonesia 2025 (Februari 2026).
*Penulis: Moh. Idra Faudu S.TP (Pegiat Ekologi Politik)*













