Mesuji – Polisi menangkap seorang perempuan bernama Tari (38) saat menggerebek rumahnya di Kabupaten Mesuji, Lampung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu seberat 23,81 gram serta satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.
Penggerebekan dilakukan di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Jumat (23/10/2026) pukul 18.00 WIB.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Dalam kegiatan itu kami amankan seorang wanita berinisial T. Di rumahnya kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu hingga senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya,” katanya, Minggu (25/10/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga kemasan berisi sabu dengan berat bruto total 23,81 gram. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 4,9 juta yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Selain sabu dan uang tunai, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut meliputi timbangan digital, sekop, delapan plastik klip kecil kosong, serta 20 plastik klip kosong lainnya.
Polisi juga menyita dua dompet kecil berwarna merah-hitam dan hijau, satu tas selempang kecil berwarna cokelat, serta satu tas selempang berukuran sedang berwarna abu-abu.
Tak hanya itu, petugas menemukan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan delapan butir amunisi kaliber 5,56 mm di dalam rumah tersebut.
Kepada polisi, Tari mengaku bahwa barang-barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Polisi kemudian membawa Tari beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, itu barang miliknya (Tari), jadi wanita ini adalah bandar di wilayah tersebut,” jelas Firdaus.
Firdaus menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga akan mendalami asal-usul narkotika, senjata api rakitan, dan amunisi yang ditemukan di lokasi.
Atas perbuatannya, Tari disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mas Suprene













