SUMATERA SELATAN, Investigasi.News — Forum Aktivis Sumatera Selatan (FASS) menyampaikan protes keras atas dugaan tindak kekerasan terhadap mahasiswa dan wartawan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026). Protes tersebut kembali disuarakan melalui aksi lanjutan di Mapolda Sumsel, Jumat (16/10/2026), sebagai bentuk desakan agar dugaan pelanggaran tersebut diusut secara transparan dan tuntas.
FASS menilai dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap mahasiswa serta insan pers merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Menurut mereka, tindakan semacam itu, apabila terbukti, tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada jajaran Polda Sumsel. Mereka mendesak Kapolda Sumsel melakukan evaluasi internal terhadap personel yang bertugas saat aksi unjuk rasa berlangsung. FASS juga meminta Direktur Intelkam Polda Sumsel mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban yang mereka tuntut atas persoalan tersebut.
Tak hanya itu, FASS mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan kekerasan, provokasi, dan tindakan intimidasi yang disebut terjadi dalam peristiwa tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, massa turut menyebut nama Asrul dan mendesak agar yang bersangkutan ditangkap. Namun, tuntutan tersebut tetap harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
FASS turut menekankan pentingnya jaminan keamanan bagi mahasiswa, jurnalis, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam menjalankan aktivitas serta menyampaikan kritik kepada pemerintah maupun institusi negara. Mereka menilai penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi, bukan dihadapi dengan intimidasi ataupun tindakan kekerasan.
Hak tersebut, sebagaimana disampaikan FASS, memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
FASS berharap tuntutan yang disampaikan tidak berhenti sebagai respons sesaat terhadap polemik yang berkembang. Mereka meminta adanya langkah konkret dari jajaran Polda Sumsel untuk menindaklanjuti dugaan peristiwa tersebut, mengungkap fakta secara objektif, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi FASS, penegakan hukum tidak cukup hanya ditunjukkan melalui kewenangan dan tindakan aparat, tetapi juga melalui komitmen untuk menghormati hak warga negara, melindungi kerja jurnalistik, dan menjamin ruang demokrasi tetap terbuka bagi masyarakat.
Mas Suprene













