Banner iklan

Tiga Anggota PWI Pasbar Ajukan Keberatan, Minta Konferlub Diulang

More articles

PASAMAN BARAT — Tiga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Hendi, Buyung, dan Afratama, mengajukan surat keberatan kepada PWI Sumatera Barat dan PWI Pusat terkait pelaksanaan Konferensi Luar Biasa (Konferlub) PWI Pasbar. Mereka mempersoalkan tidak adanya undangan bagi mereka untuk menggunakan hak suara dalam pemilihan kepengurusan periode 2026–2029.

Ketiganya mengaku merupakan pemegang Kartu Anggota Biasa PWI dan telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Muda dan Madya.

Hendi mengatakan, surat keberatan tersebut dilayangkan pada Sabtu (17/10/2026) dalam bentuk PDF kepada Pengurus PWI Sumbar, Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

Sementara itu, bukti fisik surat dikirim pada Senin (19/10/2026) melalui jasa pengiriman J&T dari Pasaman Barat atas nama Buyung.

“Dengan terhalangnya hak kami dalam Konferlub PWI Pasbar, kami menilai ada persoalan dalam pelaksanaan konferensi yang perlu dikaji berdasarkan AD/ART organisasi,” kata Hendi.

Buyung, didampingi Afratama, mengatakan pengajuan keberatan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pengurus PWI Sumbar, termasuk pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait pelaksanaan konferensi.

Ia juga menyebutkan telah berkoordinasi dengan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, mengenai persoalan tersebut.

Menurut Buyung, dari koordinasi itu, ia memperoleh pandangan bahwa keputusan terkait pelaksanaan konferensi semestinya didahului pemeriksaan dan klarifikasi terhadap kondisi yang sebenarnya.

“Kami berharap persoalan ini ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai aturan organisasi,” ujarnya.

Afratama menyampaikan tuntutan serupa. Ia meminta agar Konferlub PWI Pasbar diulang dan hak anggota yang memiliki kartu biasa dipenuhi sesuai ketentuan organisasi.

“Jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti, kami menilai ada pelanggaran terhadap AD/ART serta Peraturan Organisasi (PO) PWI yang perlu diperiksa. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi nama baik organisasi,” kata Afratama.

Persoalkan Ketentuan Korum

Sebelumnya, dalam pelaksanaan Konferlub PWI Pasbar pada 15 Oktober 2026, ketiga anggota tersebut mengaku tidak menerima undangan untuk menggunakan hak suara. Sementara itu, Junir ditetapkan terpilih secara aklamasi untuk memimpin PWI Pasbar periode 2026–2029.

Mereka juga mempersoalkan keabsahan konferensi dengan merujuk pada ketentuan korum dalam Peraturan Organisasi PWI Bab V tentang Keabsahan dan Korum Konferensi, Pasal 11.

Dalam ketentuan yang mereka kutip, konferensi dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Apabila jumlah tersebut belum terpenuhi, persidangan dapat diskors paling lama dua jam. Jika setelah skorsing jumlah peserta mencapai 50 persen ditambah satu dari DPT, konferensi dinyatakan sah dan memenuhi korum.

Namun, apabila jumlah tersebut tetap tidak terpenuhi, konferensi ditunda paling lama tiga bulan. Jika pada konferensi penundaan korum masih belum tercapai, konferensi dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan berapa pun jumlah peserta DPT yang hadir.

Ketiga anggota tersebut meminta PWI Sumbar dan PWI Pusat menelaah pelaksanaan Konferlub PWI Pasbar, termasuk pemenuhan hak suara anggota serta penerapan ketentuan korum.

Hingga berita ini disusun, keberatan dan tuntutan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pengaju surat. Tanggapan resmi dari pengurus PWI Sumbar maupun PWI Pusat belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.

(Malin)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest