Tanah Datar, investigasi.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria inisial IM (41), yang bekerja sebagai petani, warga Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab. Ditangkap polisi karena kedapatan memiliki, menanam, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja.
Pelaku tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah warung di Jorong Balerong Bunta, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15:30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, menyebutkan penangkapan berawal dari petugas kami menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang disimpan dalam saku celana pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, saat dilakukan penggeledahan. Ia masih menyimpan dan menanam ganja di sebuah ladang di belakang rumah orang tuanya. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanah Datar melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.
“Saat sampai dilokasi, petugas menemukan daun ganja yang dijemur diatas loteng rumah. Tak hanya itu petugas melakukan penyisiran di sekitar area ladang di belakang rumah, “Alhasilnya ditemukan 42 batang ganja yang ditanam oleh pelaku,” ungkap Kasat AKP Arvi.
Selain itu petugas Satresnarkoba Polres Tanah Datar, juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu enam paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik, tujuh buah polybag warna hitam berisikan bibit tanaman ganja ditemukan di kandang sapi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi milik pelaku.
“Dihadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan dilakukan penyitaan yang disaksikan oleh kepala jorong dan masyarakat setempat. Dari pengakuan pelaku, ia menanam ganja di ladang miliknya lebih kurang delapan bulan dan sudah ada yang dijual serta untuk dikonsumsi sendiri.
Kini pelaku bersama barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanah Datar guna menjalani penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, demi menjaga dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(Andra Sikumbang)






