Bajawa, Investigasi.News – Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tanah sawah di wilayah Pisa, Kelurahan Rega, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang terdaftar di Pengadilan Negeri Bajawa dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN BJW, terus bergulir dan kini memasuki tahapan replik dari pihak penggugat.
Kuasa hukum para penggugat, Advokat Bernadetha Bupu, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada seluruh dalil gugatan yang telah diajukan serta siap membuktikan kepemilikan sah atas objek sengketa tersebut.
“Pada prinsipnya kami tetap pada gugatan kami. Kami siap membuktikan bahwa tanah yang saat ini menjadi objek sengketa merupakan milik almarhum Yohanes Meo Ngengo dan para penggugat adalah ahli waris yang sah,” ujar Bernadetha Bupu kepada Investigasi.News.
Menurut Bernadetha, dalam persidangan sebelumnya sempat muncul gugatan intervensi dari pihak di luar para pihak utama. Namun, melalui putusan sela, majelis hakim menolak seluruh gugatan intervensi tersebut.
“Ketika kami selesai membacakan gugatan PMH, muncul pihak lain yang mengajukan gugatan intervensi. Mereka ingin masuk dalam perkara ini sebagai pihak yang menggugat kami. Namun, berdasarkan putusan sela, hakim menolak seluruh gugatan intervensi tersebut sehingga perkara kembali pada gugatan asal antara para penggugat dan para tergugat,” jelasnya.
Dalam jawaban yang diajukan para tergugat, lanjut Bernadetha, terdapat sejumlah eksepsi yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat kabur (obscuur libel), kurang pihak (plurium litis consortium), salah pihak (error in persona), serta mempertanyakan legal standing para penggugat.
Atas jawaban tersebut, pihak penggugat telah menyiapkan replik yang pada prinsipnya menolak seluruh dalil para tergugat.
“Kami tetap berpendapat bahwa gugatan kami tidak salah alamat dan tidak kabur. Kami merasa sangat dirugikan akibat adanya indikasi perbuatan melawan hukum sehingga gugatan ini diajukan,” tegas Bernadetha.
Dalam gugatan PMH yang diajukan, para penggugat mendalilkan bahwa tanah sawah yang disengketakan merupakan warisan dari almarhum Yohanes Meo Ngengo yang diperoleh melalui sejumlah transaksi penyerahan atau barter tanah pada tahun 1964.
Menurut Bernadetha, salah satu pokok penting dalam gugatan adalah adanya bukti penyerahan tanah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Yang penting dalam gugatan ini adalah adanya bukti penyerahan, bukti pembayaran pajak, dan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua itu telah diuraikan secara jelas dalam posita gugatan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 7 April 2008, menurut dalil penggugat, sekelompok orang diduga melakukan penyerobotan dan penguasaan atas lahan sawah yang sebelumnya dikelola oleh orang tua para penggugat.
“Pada tanggal 7 April 2008, menurut dalil kami, terdapat sekelompok orang yang masuk dan mengambil alih sawah tersebut dari penguasaan orang tua para penggugat. Peristiwa itu kemudian diproses secara pidana dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bajawa melalui Putusan Nomor 09/Pid.R/2009/PN.BJW tanggal 13 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan pidana tersebut menjadi salah satu alat bukti dalam perkara perdata ini,” ujar Bernadetha.
Bernadetha menyatakan, penguasaan tanah oleh keluarga almarhum Yohanes Meo Ngengo telah berlangsung selama puluhan tahun secara terus-menerus sebelum akhirnya terjadi penguasaan oleh pihak lain.
“Kami akan tetap mempertahankan hak dan kepentingan klien kami. Sebab, yang pertama kali membuka dan mengerjakan lahan tersebut adalah para penggugat melalui almarhum Yohanes Meo Ngengo. Penguasaan dan pengelolaan lahan itu telah berlangsung sekitar 78 tahun secara turun-temurun,” katanya.
Ia mengungkapkan, sengketa ini sebelumnya pernah diajukan ke pengadilan, namun belum tuntas karena persoalan kurang pihak. Oleh karena itu, gugatan saat ini diajukan kembali dengan memperbaiki aspek formal yang diperlukan.
“Memang sebelumnya pernah dilakukan gugatan, tetapi tidak sampai selesai karena kurang pihak. Sekarang kami melakukan gugatan ulang. Pada dasarnya gugatan kami adalah gugatan perbuatan melawan hukum disertai tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil,” ujarnya.
Sementara itu, dalam jawaban yang diajukan para tergugat melalui kuasa hukumnya, para tergugat membantah seluruh dalil gugatan dan menyatakan bahwa objek tanah yang mereka kuasai berada di wilayah Natatua, bukan di Pisa sebagaimana didalilkan penggugat. Para tergugat juga menyebut bahwa tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun dari leluhur mereka.
Atas jawaban tersebut, pihak penggugat telah menyiapkan replik yang pada prinsipnya menolak seluruh dalil para tergugat.
Persidangan perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN BJW saat ini memasuki tahapan replik dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda duplik, pembuktian surat, pemeriksaan saksi, hingga penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(Severinus T. Laga)







