Banner

Mosalaki Detunio Kecewa Tergugat Mangkir, Mediasi Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Ende Ditunda

More articles

Ende, Investigasi.News – Sidang mediasi pertama dalam perkara sengketa tanah antara pihak Mosalaki Detunio sebagai penggugat melawan Fabianus Latu sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Ende ditunda setelah tergugat tidak hadir secara langsung dalam proses mediasi tersebut.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 14/Pdt.G/2026/PN End dan menyangkut objek sengketa tanah yang berlokasi di Bokanawa, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm selaku kuasa hukum para penggugat yang mewakili Mosalaki Detunio, yakni Markus Moda dan rekan-rekannya, menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran tergugat dalam agenda mediasi yang merupakan tahapan wajib dalam proses penyelesaian perkara perdata.

Menurut tim kuasa hukum penggugat, tergugat telah dua kali dipanggil secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Ende. Namun, hingga pelaksanaan mediasi pertama, tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Kami sangat kecewa karena mediasi merupakan kesempatan bagi para pihak untuk mencari solusi damai dan menyelesaikan sengketa secara musyawarah. Namun, ketidakhadiran tergugat menyebabkan agenda mediasi tidak dapat berjalan secara optimal sebagaimana yang diharapkan,” ujar perwakilan Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm usai persidangan.

Meski demikian, mediator tetap melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Sidang mediasi kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 25 Juni 2026 dengan agenda penyampaian resume dari para pihak.

Pihak penggugat menegaskan akan tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ende. Mereka juga menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak hukum yang diklaim sebagai bagian dari hak Mosalaki Detunio atas objek tanah yang disengketakan.

“Kami akan terus mengikuti proses hukum secara tertib dan menghormati mekanisme yang berlaku. Pada saat yang sama, kami tetap berkomitmen mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak hukum klien kami sebagai Mosalaki Detunio,” tegas tim kuasa hukum.

Perkara sengketa tanah tersebut kini memasuki tahapan mediasi lanjutan. Hasil mediasi nantinya akan menentukan apakah para pihak dapat mencapai kesepakatan damai atau perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Ende.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest