ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali meraih predikat Kabupaten Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 atau KI Award 2026. Capaian ini sekaligus menandai keberhasilan Pemkab Asahan mempertahankan predikat Informatif selama lima tahun berturut-turut.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan KI Award 2026 yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan. Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn., serta perwakilan badan publik di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Ia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Menurutnya, penghargaan tersebut hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya.
“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi atas upaya dan peningkatan kepatuhan badan publik di Sumatera Utara dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Ia menjelaskan bahwa proses penilaian KI Award dilaksanakan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan setiap tahun. Penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, serta pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurutnya, evaluasi tersebut bertujuan memastikan setiap badan publik menerapkan prinsip transparansi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat memperoleh akses informasi yang memadai mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan mempertahankan predikat Informatif selama lima tahun berturut-turut menjadi motivasi bagi Pemkab Asahan untuk terus memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan transparansi, peningkatan akses terhadap informasi publik, serta penyediaan layanan informasi yang profesional dan berkelanjutan.
Ia berharap keterbukaan informasi publik dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Asahan untuk terus mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Upaya tersebut sejalan dengan visi Kabupaten Asahan, yakni Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan, dengan menempatkan pelayanan informasi publik sebagai salah satu bagian penting dalam membangun pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Sidabutar)













