SULUT, Investigasi.News – Penguatan kesadaran hukum dan pencegahan penyimpangan dalam pemerintahan desa dan kelurahan menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Feri Tas, saat melantik dan mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Srikandi Jaga Desa dan DPC ASLINMAS Kota Kotamobagu periode 2026–2031.
Pelantikan yang dirangkaikan dengan konsolidasi dan penguatan fungsi organisasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Selasa (20/10/2026), dengan dihadiri unsur pemerintah daerah, kejaksaan, serta perwakilan organisasi terkait.
Dalam sambutannya, Feri Tas mengingatkan bahwa pengukuhan kepengurusan harus diikuti kerja nyata, bukan sekadar menjalankan agenda seremonial. Ia meminta para pengurus membangun organisasi dengan integritas, kesungguhan, dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pelantikan pada hari ini menjadi awal untuk memperkuat kepengurusan, memperluas keanggotaan, dan menyusun program kerja yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujar Feri Tas.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi aktif dengan pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan kelurahan. Menurutnya, setiap program organisasi harus memiliki sasaran yang jelas serta dijalankan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Feri Tas turut menyoroti program JAGA DESA atau Jaksa Garda Desa dan Kelurahan yang digagas Kejaksaan RI. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong pencegahan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Ia meminta pengurus organisasi memahami aturan, menjaga keterbukaan dalam pengelolaan kegiatan, serta mempertanggungjawabkan setiap amanah yang diberikan.
“Semangat pencegahan dan pembinaan perlu kita bawa dalam kehidupan berorganisasi. Pengurus harus memahami aturan, mengelola kegiatan secara terbuka, dan mempertanggungjawabkan setiap amanah dengan baik. Jika ada persoalan hukum, bangun komunikasi dan konsultasikan melalui saluran yang tepat sejak awal,” imbaunya.
Pendekatan pencegahan tersebut diharapkan dapat mendorong aparatur dan masyarakat lebih memahami ketentuan hukum, sehingga potensi persoalan dapat diidentifikasi dan ditangani melalui mekanisme yang sesuai.
Pada kesempatan yang sama juga, Feri Tas memaparkan data keanggotaan organisasi berbasis aplikasi di Sulawesi Utara per 19 Oktober 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan, Srikandi Jaga Desa Sulut tercatat memiliki 19.141 anggota dan berada di peringkat pertama nasional. Sementara itu, ABPEDNAS Sulut tercatat memiliki 32.778 anggota dan berada di peringkat kedua nasional. Adapun ASLINMAS Sulut mencatat 1.207 anggota terdaftar.
Khusus DPC ASLINMAS Kota Kotamobagu yang baru dikukuhkan, Feri menginstruksikan agar percepatan pendataan dan pendampingan pendaftaran anggota hingga tingkat kecamatan dan kelurahan menjadi prioritas.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat basis keanggotaan sekaligus mendukung pelaksanaan program organisasi agar lebih terarah dan menjangkau masyarakat secara luas.
Pelantikan ini turut dihadiri Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, anggota DPD RI sekaligus Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara Stefanus B.A.N. Liow, Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim.
Hadir pula unsur Forkopimda, pejabat Kejati Sulut dan Kejari Kotamobagu, para camat, lurah, sangadi, serta pengurus organisasi terkait.
Melalui penguatan kepengurusan dan konsolidasi organisasi ini, Kejati Sulut berharap Srikandi Jaga Desa dan ASLINMAS dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mendukung tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab.(**)













