Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik pelaksanaan Pengarahan dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan, serta mitra se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel M Bahalap, Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BGN atas perhatian serta pendampingan dalam pelaksanaan Program MBG di daerah tersebut.
Menurutnya, kegiatan pengarahan dan evaluasi ini menjadi momentum strategis untuk memastikan program berjalan efektif, efisien, dan berkualitas sesuai standar yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan MBG harus memenuhi standar kebersihan dan sanitasi dapur SPPG, serta menjamin penyajian dan distribusi makanan yang sehat, higienis, aman, dan akuntabel.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama dalam distribusi ke wilayah pedalaman serta belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sebagian SPPG.
“Berbagai kendala tersebut harus disikapi dengan bijak. Semua membutuhkan proses dan evaluasi berkelanjutan agar kualitas Program MBG terus meningkat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wagub menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyukseskan Program MBG sebagai program prioritas nasional guna mewujudkan generasi yang sehat, kuat, dan cerdas melalui sinergi serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Brigjen TNI Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait mekanisme, peraturan, prosedur, serta rencana kerja yang wajib dipatuhi oleh SPPG, yayasan, dan mitra dalam operasional dapur MBG.
Ia mengungkapkan, dari 63 SPPG yang telah beroperasi di Kalimantan Tengah, sebanyak 59 SPPG masih menghadapi permasalahan di bidang infrastruktur. Selain itu, kendala juga ditemukan pada aspek manajemen, administrasi, sumber daya manusia, serta kualitas gizi.
“Kami memberikan waktu tujuh hari kepada masing-masing SPPG untuk memperbaiki kekurangan yang ada. Apabila tidak ditindaklanjuti, akan diberikan sanksi mulai dari surat peringatan hingga penghentian operasional secara permanen,” tegasnya.
BGN juga menekankan bahwa seluruh pelaksanaan operasional Program MBG wajib mengacu pada Petunjuk Teknis terbaru Nomor 4.0.1.1 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayudha, menegaskan bahwa Kepala SPPG merupakan pemimpin yang mendapat mandat langsung dari negara untuk menyukseskan program tersebut.
“Kepala SPPG bukan bawahan yayasan atau mitra, melainkan pemimpin satuan pelayanan gizi. Apabila terdapat tekanan atau perlakuan yang tidak semestinya, segera laporkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran standar kebersihan, mutu pangan, maupun tata kelola program. SPPG atau mitra yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin kerja sama.
“Program Makan Bergizi Gratis ini diperuntukkan bagi anak-anak Indonesia. Ini adalah program mulia yang tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Zulmi



















