Eks Dirut Perumda Mentawai Divonis 4 Tahun, Dana Rp7,8 Miliar Raib Tanpa Perencanaan

More articles

Padang – Skandal pengelolaan dana miliaran rupiah di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kemakmuran Mentawai akhirnya berujung vonis. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Padang menyatakan Kamser Maroloan Sitanggang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (21/4/2026), majelis hakim yang diketuai Nasri menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Perbuatan terdakwa terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas hakim di ruang sidang Cakra.

Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp7,59 miliar.

Akar Masalah: Dana Miliaran Tanpa Arah

Perkara ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Inti persoalannya ada pada satu hal mendasar: pengelolaan uang negara tanpa perencanaan.

Sebagai Dirut Perumda periode 2017–2021, terdakwa memiliki kewajiban menyusun:

  • Rencana bisnis
  • Program kerja jangka pendek dan panjang
  • Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)

Namun fakta di persidangan mengungkap hal sebaliknya.

Terdakwa tidak pernah menyusun dokumen RKA, tidak mengajukannya ke Dewan Pengawas, bahkan tidak pernah meminta pengesahan dari Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Padahal, tanpa dokumen tersebut, seluruh aktivitas keuangan perusahaan tidak memiliki dasar hukum maupun arah bisnis yang jelas.

Rp20,6 Miliar Digelontorkan, Berujung Kerugian

Dalam kurun 2017–2019, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengucurkan penyertaan modal sebesar Rp20,6 miliar ke Perumda Kemakmuran Mentawai.

Namun alih-alih menghasilkan keuntungan, perusahaan justru terus merugi setiap tahun.

Audit mengungkap kerugian negara mencapai Rp7.872.493.095.

Angka ini menjadi bukti bahwa dana publik dikelola tanpa kontrol, tanpa target, dan tanpa pertanggungjawaban yang memadai.

Hakim: Korupsi Ini Gagal Dukung Program Negara

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal yang memberatkan:

  • Tidak mendukung program pemberantasan korupsi
  • Menimbulkan kerugian negara

Hal yang meringankan:

  • Bersikap sopan selama persidangan

Menariknya, dalam putusan ini terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim anggota, yang menunjukkan adanya perbedaan pandangan dalam menilai perkara.

Jaksa dan Penasihat Hukum Sama-sama “Pikir-pikir”

Atas putusan tersebut, baik tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kepulauan Mentawai maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

Potret Buram BUMD Daerah

Kasus ini membuka fakta yang lebih luas: lemahnya tata kelola badan usaha milik daerah.

Tanpa perencanaan, tanpa pengawasan efektif, dan tanpa disiplin administrasi, dana miliaran rupiah bisa menguap tanpa arah.

Perumda yang seharusnya menjadi motor ekonomi daerah justru berubah menjadi sumber kerugian negara. Mb

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest