Setahun Lebih Laporan Mandek Dimeja Penyidik, Kantor Hukum MLD Law Office & Associates Soroti Kinerja Polres Taliabu

More articles

Malut, Investigasi.News-, Setahun lebih laporan/aduan klien dari kantor Hukum MLD Law Office & Associates mandek dimeja penyidik, hal demikian disampaikan oleh Tim Advokat MM Korban Dugaan Pemalsuan Surat dan Dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan, mereka terdiri dari:

1. Dr. (C). Mustakim La Dee, S.H., M.H.., CLA.
2. Kamarudin Taib, S.H.
3. Jufri, S.H.
4. Winda Aulia Putri H Sina, S.H
5.Putri Natalia, S.H

Menurut para pengacara ini bahwa Penegakan Hukum dalam KUHAP baru Undang – Undang nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan kombinasi harapan untuk perlindungan hak asasi manusia, memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pencari keadilan.

“Hanya saja, harapan dalam pembentukan KUHAP Baru, dalam penerapannya tentu tidak sejalan dengan harapan Masyarakat Klien kami MM, dimana tanggal 8 Januari 2025 klien kami telah mengadukan laporan pada Kepolisian Resor Pulau Taliabu melalui SPKT Polres Pulau Taliabu atas dugaan Dugaan Pemalsuan Surat dan Dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan”, ujar Mustakim La Dee dalam siaran persnya (22/4).

Kemudian Laporan kami diterima sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : STTPLP//I/I/SPKT Polres Pulau Taliabu tanggal 8 Januari 2026, namun sampai saat ini belum ada perkembangan dan terkesan mandek dimeja penyidik, lanjutnya.

“Bahwa pada juni tahun 2025 sekitar pukul 15.00 WIT, telah terjadi dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyesatan proses peradilan yang di lakukan oleh saudara S dan D. Dimana pada saat persidangan pada Pengadilan Negeri Bobong saudara MS selaku saksi yang juga merupakan Mantan Kepala Desa Bobong yang dihadirkan memberikan keterangan mengaku tidak pernah membuat Surat Jual Beli dan Surat Hibah serta tidak pernah menandatangani surat tersebut”, ungkap Mustakim.

Sampai dengan hari ini Laporan/Aduan tersebut masih mandek di meja Penyidik Polres Pulau Taliabu, tanpa ada kejelasan perkara dimaksud, sudah sejauh mana proses penyelidikan.
Padahal KUHAP baru telah mempertegas berkaitan dengan ketentuan waktu hingga sanksi penanganan pelaporan, tidak bisa berlama-lama, sebagaimana ketentuan KUHAP Baru, Pasal 23 ayat jo Pasal (6) dan (7), pungkas Mustakim dengan nada kecewa.

“Intinya Penyidik telah melewati batas waktu 14 hari terhitung sejak laporan atau aduan diterima, oleh karenanya kami juga akan melakukan upaya lain berkaitan dengan kinerja Penyidik Polres Pulau Taliabu kepada pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan“, tandasnya.

Penyidik Polres terkesan tidak menajalankan fungsinya dengan baik, sehingga akibat dari itu, kami akan melaporkan hal ini kepada Komisi III DPR RI, PROPAM, BIROWASIDDIK MABES POLRI, IRWASUM, ITWASDA dan Biro Pengawas Penyidikan Polda Maluku Utara atas tindakan Kelalaian dan Pengabaian Laporan Klien Kami yang dilakukan oleh Penyidik Polres Pulau Taliabu”, tutup Dr. (C). Mustakim La Dee, S.H., M.H., CLA, dengan nada tegas.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest