Iklan muba

Advokat Meridian Dewanta Desak Jaksa Agung Nonaktifkan Ridwan Sujana Angsar Sebagai Kajari Medan

More articles

NTT, Investigasi.News – Dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar (RSA), terus menuai sorotan publik. Advokat Meridian Dewanta mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera menonaktifkan RSA dari jabatannya demi menjamin independensi proses pemeriksaan yang saat ini tengah berlangsung di lingkungan internal Kejaksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Meridian Dewanta menanggapi proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait dugaan pemerasan terhadap klien Advokat Fransisco Bernando Bessi (FBB), yakni Hironimus Sonbai alias Roni.

“Menurut saya, seharusnya Jaksa Ridwan Sujana Angsar dicopot terlebih dahulu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan agar dia lebih fokus pada pemeriksaan kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya,” ujar Meridian Dewanta dalam keterangannya kepada media.

Menurut Meridian, langkah penonaktifan sementara tersebut penting dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap upaya pembersihan internal institusi Kejaksaan.

Ia menilai, institusi Kejaksaan harus menunjukkan komitmen serius dalam menindak setiap dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan aparat penegak hukum di internalnya.

“Supaya institusi Kejaksaan betul-betul mampu menjawab desakan publik untuk melakukan pembersihan internal secara menyeluruh. Jangan sampai masih ada jaksa-jaksa nakal yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Selain mendesak pencopotan sementara RSA, Meridian juga meminta Jaksa Agung memerintahkan dilakukannya pemeriksaan forensik digital terhadap dua unit telepon genggam yang telah diserahkan oleh Advokat Fransisco Bernando Bessi kepada tim pemeriksa Aswas Kejati NTT.

Menurutnya, pemeriksaan digital forensik diperlukan guna memastikan integritas alat bukti serta mengungkap rekam jejak komunikasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Agar dua buah HP yang telah diserahkan dalam pemeriksaan di Aswas Kejati NTT bisa bernilai sebagai bukti yang sah dan integritasnya valid, maka Jaksa Agung harus memerintahkan dilakukan pemeriksaan forensik digital terhadap dua HP itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan forensik digital dapat digunakan untuk mengekstraksi data percakapan, riwayat panggilan telepon, hingga informasi elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Hironimus Sonbai alias Roni.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi NTT terkait tuntutan penonaktifan RSA maupun permintaan pemeriksaan forensik digital atas barang bukti tersebut.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest