Iklan

Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

More articles

Bukittinggi — Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian pandangan umum tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi di Gedung DPRD, Selasa (21/7/2026).

Mewakili Fraksi Gerindra, Shabirin Rachmat menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Bukittinggi dalam melakukan penyesuaian Perda Nomor 8 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut atas perubahan dan penyesuaian ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sementara itu, Neni Anita dari Fraksi NasDem menilai kebijakan pajak dan retribusi daerah perlu dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi, menurunkan daya saing investasi, maupun membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Pandangan Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Elfianis menekankan pentingnya penguatan basis data objek dan subjek pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih baik, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta evaluasi berkala terhadap sistem pengawasan dan pelayanan perpajakan daerah. Fraksi Demokrat juga mendorong sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.

Dari Fraksi Karya Kebangsaan, Dedi Chandra menyampaikan bahwa perubahan Ranperda ini bertujuan untuk menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, menyesuaikan tarif, mendukung digitalisasi pelayanan, serta menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, Fraksi Karya Kebangsaan pada prinsipnya menyetujui perubahan Perda tersebut.

Senada dengan itu, Dewi Anggraini yang mewakili Fraksi PPP–PAN menyatakan persetujuan terhadap perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat serta kebijakan fiskal nasional.

Sementara itu, Nur Hasra dari Fraksi PKS mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola yang lebih baik, digitalisasi sistem perpajakan, penguatan basis data, serta memastikan seluruh hasil evaluasi pemerintah pusat telah diakomodasi dalam perubahan Perda tersebut.

Melalui berbagai masukan yang disampaikan, keenam fraksi pada prinsipnya mendukung pembahasan lanjutan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan harapan regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan, memperkuat pendapatan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Yas

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest