Iklan

GPM Kembali Geruduk KPK, Desak Usut Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Haltim dan Periksa Sekda Ricky Chairul Richfat

More articles

 

JAKARTA, investigasi.news – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/7/2026). Dalam aksi jilid II tersebut, massa mendesak KPK dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), termasuk meminta pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat.

Koordinator aksi GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan kebijakan maupun pihak yang diduga memberikan ruang terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.

“Kalau tambang ilegal bisa berlangsung bertahun-tahun, tentu publik berhak mengetahui siapa yang diduga memberi ruang atau membiarkannya. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang diduga terlibat,” tegas Sartono dalam orasinya.

Soroti Dugaan Tambang Ilegal dan Rekaman Percakapan

Dalam aksi tersebut, GPM mengklaim aktivitas penambangan ore nikel yang diduga ilegal masih berlangsung di wilayah Dusun Subaim, Kecamatan Wasile. Massa menduga aktivitas tersebut tetap berjalan karena adanya relasi tertentu antara pihak perusahaan dengan oknum yang memiliki pengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Tak hanya berorasi, massa juga mengaku mengantongi rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang disebut telah beredar sejak 2022. Rekaman itu, menurut mereka, diduga memuat komunikasi antara pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

GPM menduga percakapan tersebut berkaitan dengan penyediaan sejumlah uang yang diduga berhubungan dengan proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam aksi itu, massa turut memperdengarkan salah satu potongan percakapan yang berbunyi:

“Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan.”

Selain rekaman suara, massa juga memperlihatkan sejumlah foto yang mereka klaim menunjukkan adanya pertemuan antara pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat daerah di salah satu penginapan di Kota Maba.

Dalam dokumentasi tersebut tampak uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja. Massa juga mengklaim terdapat tas berwarna hitam yang diduga berisi uang tunai serta sebuah cek senilai sekitar Rp2 miliar.

Namun demikian, seluruh materi yang dipaparkan GPM dalam aksi tersebut belum diverifikasi secara independen dan belum diuji dalam proses hukum.

Minta Aparat Telusuri Sejumlah Dugaan Kasus

Berdasarkan temuan yang mereka klaim miliki, GPM menduga terdapat transaksi yang berkaitan dengan perubahan RTRW untuk memuluskan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.

Massa juga menduga masih berlangsung aktivitas pengerukan ore nikel di sejumlah lokasi yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka mengklaim terdapat perusahaan yang tetap beroperasi meski telah memperoleh peringatan dari pemerintah daerah. Namun, identitas perusahaan tersebut belum diungkap kepada publik.

Selain itu, GPM menduga aktivitas penambangan dilakukan di bekas wilayah operasional PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan kegiatan usahanya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam tuntutannya, GPM juga meminta aparat penegak hukum mendalami sejumlah dugaan perkara yang mereka kaitkan dengan Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat. Mereka menyebut Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky, namun mengklaim pemeriksaan tersebut belum terlaksana.

Sejumlah dugaan yang diminta untuk ditelusuri antara lain dugaan korupsi proyek kanal senilai Rp71,7 miliar, dugaan praktik jual beli IUP, dugaan manipulasi anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra, hingga dugaan keterlibatan dalam perkara pengadaan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang kini telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Dalam perkara pengadaan Covid-19, penyidik diketahui sedang menelusuri penggunaan anggaran Rp2,43 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp9,07 miliar.

Soroti Dugaan Jual Beli IUP hingga Dana Hibah

GPM juga mengungkap dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada 2010 yang disebut berubah dari delapan titik koordinat menjadi 68 titik koordinat.

Selain itu, mereka menduga terjadi praktik jual beli IUP pada periode 2009–2010 yang berkaitan dengan penerbitan sejumlah surat keputusan persetujuan izin usaha pertambangan kepada beberapa perusahaan, termasuk peningkatan status izin eksplorasi menjadi operasi produksi.

Massa juga meminta aparat memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid, yang kini menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPLH Halmahera Timur.

Tak hanya persoalan pertambangan, GPM turut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Mereka menduga pembangunan mess Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di Kota Ternate berkaitan dengan upaya mengamankan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Selain itu, massa mengklaim menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar yang dialokasikan melalui Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 20 Tahun 2023. Dana tersebut, menurut mereka, diduga tidak disalurkan secara merata kepada LSM dan organisasi kepemudaan.

GPM juga menyoroti belanja publikasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp7.775.840.000 yang dinilai menimbulkan polemik karena dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi belanja daerah.

Di akhir aksinya, GPM mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan aparat penegak hukum lainnya segera menindaklanjuti seluruh dugaan yang mereka sampaikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat maupun pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan massa belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan. (Red)

 

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest