Kota Solok, Investigasi.News – Merasa dipermainkan dan dikhianati oleh janji pemerintah, Kaum Datuak Rajo Langik kembali memblokir akses jalan masuk Stadion Marahaddin, Kelurahan Laing, Kota Solok. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Kota Solok yang dinilai ingkar terhadap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pemblokiran dilakukan setelah Pemko Solok tidak kunjung merealisasikan kewajiban pembayaran ganti rugi tanah sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK.
Kaum Datuak Rajo Langik melalui kuasa hukumnya, Yasril Datuak Ampanglimo, memenangkan gugatan perdata terhadap Pemko Solok pada tahun 2023. Dalam amar putusan, khususnya poin 5, disebutkan secara tegas bahwa:
Tergugat (Pemko Solok) wajib membayar ganti rugi tanah kepada Penggugat pada perubahan APBD 2023 atau paling lambat APBD 2024, dengan nilai ditentukan oleh jasa penilai publik (appraisal), setelah penggugat melengkapi dokumen alas hak dan pengukuran ulang oleh BPN.
Seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh pihak Kaum Datuak Rajo Langik. Namun, masalah justru muncul saat pengukuran peta bidang di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Yasril, BPN menolak melakukan pengukuran dengan alasan tanah objek perkara telah berstatus fasilitas umum (fasum). Lebih mengejutkan lagi, dalam surat BPN bernomor IP.02.02/…13.72/II/2024, pada poin 4 disebutkan bahwa tanah tersebut telah diganti rugi Pemko Solok kepada Azis Miin melalui jual beli.
“Ini yang kami pertanyakan keras. Kapan tanah ini kami jual kepada Azis Miin? Apa buktinya? Kalau tidak pernah ada jual beli, bagaimana Azis Miin bisa menjualnya kembali ke Pemko Solok?” tegas Yasril.
Yasril menjelaskan, tanah awalnya memang pernah dijual oleh mamaknya, Datuak Rajo Langik, kepada Azis Miin khusus untuk pembangunan perumahan, bukan untuk stadion. Sebagai akses perumahan, kaum hanya memberikan izin siriah pinang berupa jalan selebar ±3 meter dan panjang ±120 meter.
Namun, proyek perumahan tidak pernah terealisasi. Pada tahun 2017, Azis Miin justru menjual lokasi tersebut kepada Pemko Solok untuk pembangunan stadion senilai sekitar Rp25 miliar dalam dua tahap pekerjaan.
Sejak awal pembangunan tahap pertama, kaum sudah melakukan pemblokiran karena menilai penggunaan jalan tidak sesuai peruntukan. Pemblokiran dibuka setelah Pemko Solok berjanji menyelesaikan ganti rugi, namun janji itu kembali diingkari pada tahap kedua proyek.
Bahkan, menurut Yasril, Pemko Solok kala itu bertindak represif dengan menurunkan Tim SK4 untuk membuka paksa blokade jalan.
Tim InvestigasiNews menemukan indikasi kuat adanya kelalaian dan dugaan kesengajaan Pemko Solok mengulur waktu agar ganti rugi tidak pernah terealisasi. Pernyataan BPN yang menyebut tanah telah diganti rugi kepada pihak lain justru memperkeruh persoalan dan mengarah pada dugaan rekayasa administrasi.
Lebih mencurigakan lagi, setelah stadion memasuki tahap lanjutan, hasil pengukuran manual oleh pemilik tanah menunjukkan lebar akses jalan berubah drastis menjadi ±14 meter dan panjang 124 meter, jauh melebihi izin awal.
“Ini bukan lagi soal administrasi, ini sudah menjurus pada perampasan tanah masyarakat dengan dalih fasum,” kata Yasril.
Karena Pemko Solok menolak mengeluarkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut belum pernah diganti rugi kepada siapa pun, proses hukum kembali buntu. Gugatan lanjutan pun dicabut karena dianggap hanya akan berujung mediasi tanpa kejelasan.
Sebagai bentuk perlawanan terakhir, Kaum Datuak Rajo Langik kembali memblokir akses jalan Stadion Marahaddin.
“Kami tidak akan membuka blokir ini sebelum ada kejelasan hukum dan tanggung jawab Pemko Solok. Ini harta kaum, marwah kami. Kalau perlu, nyawa taruhannya,” tegas Yasril.
Kasus ini membuka dugaan adanya tabir gelap dalam proses pengadaan tanah Stadion Marahaddin, yang melibatkan pemerintah daerah, pihak ketiga, dan institusi pertanahan.
Tim InvestigasiNews akan terus menelusuri alur jual beli, status fasum, serta potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini hingga tuntas.
(Wahyu)






