Sidang Gugatan PMH Pelda Chrestian Namo Kembali Ditunda, Para Tergugat Absen Dua Kali Berturut-turut

More articles

NTT, Investigasi.News — Sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Pelda Chrestian Namo di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA kembali ditunda. Penundaan terjadi karena para Tergugat untuk kedua kalinya tidak hadir tanpa keterangan yang sah, meski telah dipanggil secara patut, Jumat (23/1/2026).

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WITA tersebut baru dinyatakan ditunda pada pukul 16.30 WITA. Majelis Hakim telah menunggu kehadiran para Tergugat selama lebih dari enam jam, namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak satu pun pihak Tergugat hadir di ruang sidang. Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian serius Majelis Hakim.

Perkara PMH ini diajukan oleh Pelda Chrestian Namo selaku Penggugat, yang diwakili oleh tim kuasa hukum Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. dan Advokat Cosmas Jo Oko, S.H.

Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara ini terdiri atas:

1. Tergugat I: Brigjen TNI Hendro Cahyono, Danrem 161/Wira Sakti Kupang

2. Tergugat II: Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, Dandim 1627/Rote Ndao

3. Turut Tergugat: Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden RI, cq. Panglima TNI, cq. Kepala Staf Angkatan Darat, cq. Pangdam IX/Udayana

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa Pengadilan akan melakukan pemanggilan sidang untuk ketiga kalinya disertai peringatan keras. Majelis juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius apabila para Tergugat kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 125 HIR atau Pasal 149 RBg, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara serta menjatuhkan putusan tanpa kehadiran Tergugat (putusan verstek) apabila panggilan telah dilakukan secara patut namun diabaikan.

Selain itu, Majelis menegaskan penerapan asas res judicata pro veritate habetur, yang menyatakan bahwa setiap putusan pengadilan harus dianggap benar dan mengikat secara hukum. Sementara asas equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat negara dan pejabat militer, wajib tunduk dan patuh terhadap proses peradilan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat merdeka dan harus dihormati oleh seluruh pihak tanpa kecuali.

Tim Kuasa Hukum Penggugat menilai ketidakhadiran para Tergugat untuk kedua kalinya tanpa keterangan yang sah sebagai bentuk sikap tidak menghormati lembaga peradilan serta bertentangan dengan prinsip kedisiplinan dan kepatuhan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi, terlebih oleh pejabat publik dan pejabat militer.

“Kami tetap berkomitmen untuk hadir dan menghormati seluruh mekanisme persidangan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan pengadilan harus menjadi ruang yang dihormati oleh semua pihak,” tegas Kuasa Hukum Penggugat dalam pernyataan tertulisnya.

Sidang perkara PMH ini dijadwalkan kembali digelar pada 6 Februari 2026 dengan agenda pemanggilan ketiga bagi para Tergugat. Majelis Hakim menegaskan bahwa ketidakhadiran kembali tanpa alasan sah berpotensi berujung pada pemeriksaan perkara dan putusan verstek.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak para Tergugat terkait ketidakhadiran mereka dalam persidangan.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest