WAMENA, 22 Februari 2026 – Dugaan skandal serius mengguncang dunia perbankan di Papua. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Yalimo diduga menjadi korban praktik “ATM siluman” setelah gajinya tidak masuk selama 15 bulan—terhitung sejak Agustus 2024 hingga Oktober 2025. Ironisnya, ketika gaji tersebut akhirnya cair pada November dan Desember 2025 serta Januari 2026, seluruh dana justru langsung terkuras habis melalui transaksi ATM yang tidak pernah dilakukan oleh yang bersangkutan.
Kuasa hukum korban, Advokat Abner Holago, menyebut terdapat tujuh transaksi mencurigakan: enam kali di wilayah Yalimo dan satu kali di mesin ATM Hotel Baliem Pilamo, Wamena. Fakta yang dinilai paling janggal—dan krusial—adalah kliennya mengaku tidak pernah menerima, meminta, ataupun memegang kartu ATM dari Bank Papua.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini dugaan pelanggaran serius. Klien kami menunggu haknya selama 15 bulan, dan saat dana itu masuk, justru habis dalam hitungan waktu melalui kartu ATM yang tidak pernah ia miliki. Siapa yang menerbitkan kartu itu? Atas dasar apa? Ini harus dibuka terang-benderang,” tegas Abner dalam pernyataan resminya di Wamena.
Indikasi Pelanggaran Sistemik
Menurut Abner, terdapat indikasi kuat kebocoran sistem dan kemungkinan keterlibatan oknum internal. Ia menilai penerbitan kartu ATM tanpa persetujuan dan tanpa serah terima resmi kepada nasabah merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian perbankan.
Ia juga menyoroti dugaan pengabaian sistematis oleh pihak bank:
- Permintaan Rekaman CCTV Tidak Dipenuhi
Sejak 19 Januari 2026, pihaknya telah meminta akses rekaman CCTV di titik transaksi, khususnya di ATM Hotel Baliem Pilamo, namun hingga kini belum diberikan. - Dua Somasi Tidak Ditanggapi Substantif
Somasi tertanggal 12 Februari 2026 yang dilayangkan ke Cabang Yalimo dan Cabang Wamena disebut tidak memperoleh jawaban yang memadai. - Klarifikasi Mandek di Kepolisian
Pertemuan klarifikasi di Polres Jayawijaya pada 20 Februari 2026 belum menghasilkan kejelasan berarti karena pihak bank dinilai belum terbuka.
Ultimatum: Audit Internal dan Ganti Rugi Total
Menjelang agenda lanjutan di Polres Jayawijaya pada 23 Februari 2026, Abner Holago menyampaikan ultimatum tegas:
- Audit dan Buka User ID Internal
Bank wajib mengungkap identitas petugas yang menginput data dan menerbitkan kartu ATM tanpa persetujuan nasabah. - Pengembalian Dana dan Kompensasi
Seluruh gaji yang hilang harus dipulihkan, termasuk kompensasi atas kerugian imateriil dan tekanan psikologis yang dialami korban. - Eskalasi ke Ranah Pidana dan OJK
Apabila tidak ada penyelesaian konkret, pihaknya akan mengajukan Laporan Polisi resmi dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 UU Perbankan serta melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan audit investigatif menyeluruh.

“Kami tidak akan berhenti. Ini bukan hanya tentang uang, tetapi tentang hak konstitusional seorang ASN yang dirampas. Jika ada oknum bermain, kami pastikan akan kami kejar sampai ke meja hijau,” tegas Abner.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting terkait keamanan sistem perbankan di daerah, serta menguji komitmen perlindungan nasabah oleh lembaga keuangan. Publik kini menanti transparansi dan langkah tegas dari pihak bank serta aparat penegak hukum.
Jhonsa








