Barito Selatan, Investigasi.news– Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, Ideham, mengambil langkah hukum terhadap salah satu media daring berinisial SG, yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan dan mencemarkan nama baik lembaga legislatif tempatnya bertugas.
Langkah ini diambil menyusul pemberitaan SG yang menyebut aktivitas kelembagaan DPRD Barsel telah dipindahkan ke kantor Dinas PUPR, seolah-olah kinerja wakil rakyat lumpuh dan tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini bukan sekadar soal pribadi, tapi menyangkut kehormatan lembaga. DPRD tetap bekerja sebagaimana mestinya di kantor resmi. Pemberitaan SG itu menyesatkan dan cenderung membentuk opini negatif tanpa dasar yang kuat,” tegas Ideham, saat ditemui pada Kamis (22/5/2025).
Atas dugaan pencemaran nama baik itu, Ideham secara resmi melayangkan laporan ke Polres Barito Selatan. Pihak Satreskrim Polres Barsel pun telah menerbitkan surat permintaan keterangan dengan nomor: B/46/V/RES.5.5/2025/Reskrim, tertanggal 21 Mei 2025, untuk menindaklanjuti kasus ini.
Menurut Ideham, kehadiran anggota DPRD di kantor Dinas PUPR semata-mata dalam rangka pengawasan dan koordinasi lintas instansi, bukan berarti lembaga legislatif “hijrah” dari kantor resminya.
“Saya bukan antikritik. Kami sangat terbuka terhadap masukan, tapi harus disampaikan dengan data dan cara yang beretika. Tuduhan sembarangan yang mengarah ke fitnah tidak bisa kami biarkan begitu saja,” ujarnya tegas.
Ia juga mengingatkan agar seluruh insan pers menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi. Menyampaikan kritik adalah tugas media, namun memelintir fakta untuk sensasi justru mencederai fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
DPRD Barsel, kata Ideham, tetap berkomitmen melayani aspirasi rakyat, sambil menjaga marwah lembaga dari pemberitaan yang menyesatkan.
Zulmi

